Batam
Empat Orang Residivis Ditangkap Polisi Usai Membobol Toko Obat di Lubukbaja

Batam, Kabarbatam.com – Empat kawanan residivis di Batam diringkus unit opsnal Reskrim Polsek Lubukbaja setelah kembali melancarkan aksi pencurian di toko obat Indah Farma Komplek Ruko Marina Center, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.
Diketahui keempat residivis itu berinisial HR (35), RT (36), BY (36) dan RW (24) melancarkan aksinya disaat pemilik toko mudik lebaran ke kampung halaman.
Kapolsek Lubukbaja Kompol Budi Hartono menuturkan, pencurian yang dilakukan keempat residivis itu terjadi pada hari Jumat (13/5/2022) sekira pukul 19.23 Wib dan aksinya sempat terekam kamera CCTV serta viral di media sosial.
“Pemilik ruko baru mengetahui bahwa tempat usahanya disatroni para pelaku setelah kembali dari kampung halaman. Ia mendapati, bahwa pintu rolling door ruko sudah dalam keadaan terbuka dan 2 unit sepeda motor serta barang-barang di dalamnya hilang sehingga korban mengalami kerugian Rp 50 juta ,” tutur Kompol Budi Hartono didampingi Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba saat konferensi pers di Mapolsek Lubukbaja, Senin (30/5/2022).

Empat kawanan residivis di Batam diringkus unit opsnal Reskrim Polsek Lubukbaja setelah kembali melancarkan aksi pencurian di toko obat Indah Farma Komplek Ruko Marina Center, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.
Setelah menerima laporan korban, unit Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja bergegas melakukan olah TKP dan mengantongi sejumlah barang bukti serta rekaman CCTV di TKP.
“Sesuai rekaman CCTV yang kami terima, pada hari Selasa (17/5/2022) sekira pukul 15.00 Wib diketahui keberadaan pelaku sedang berada di Perumahan Happy Garden Kecamatan Lubukbaja. Tak butuh waktu lama, unit opsnal mendatangi lokasi keberadaan pelaku dan berhasil mengamankan keempat pelaku tersebut,” ujarnya.
Kompol Budi Hartono menjelaskan, para pelaku melakukan tindak pidana dengan memanjat trails besi dan masuk melalui celah angin serta merusak gembok dengan menggunakan kunci L.
“Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) sub 4 e dan 5 e KUHPidana dengan ancaman hukuman naksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Atok)






-
Headline2 hari ago
KPK OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, Diduga Terkait Kasus Pemerasan
-
Headline2 hari ago
Gubernur Ansar Lantik Direksi dan Komisaris PT Energi Kepri serta Komisaris PT Pembangunan Kepri
-
Batam2 hari ago
Wali Kota Amsakar Tinjau Proyek Pelebaran Jalan Laksamana Bintan, Target Rampung Akhir 2025
-
Batam2 hari ago
Belum Sempat Diselundupkan ke Vietnam, Puluhan Kulit Ikan Pari Berhasil Disita Ditreskrimsus Polda Kepri
-
Headline2 hari ago
Diskresi Aturan Baku, Natuna Tuntut Kebijakan Khusus sebagai Wilayah Perbatasan
-
Batam3 hari ago
PT Makmur Elok Graha Bersama Warga Rempang – Galang Meriahkan Pesta Rakyat HUT ke-80 Kemerdekaan RI
-
Batam2 hari ago
Hadirkan Artis Ibu Kota, Li Claudia Matangkan Persiapan Pesta Rakyat HUT ke-80 RI
-
Batam2 hari ago
TMMD Nongsa Rampung, Warga Nikmati Jalan Baru 1,5 Km, Wali Kota Amsakar Tekankan Sinergi Pembangunan Batam