Batam
Empat Orang Residivis Ditangkap Polisi Usai Membobol Toko Obat di Lubukbaja
Batam, Kabarbatam.com – Empat kawanan residivis di Batam diringkus unit opsnal Reskrim Polsek Lubukbaja setelah kembali melancarkan aksi pencurian di toko obat Indah Farma Komplek Ruko Marina Center, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.
Diketahui keempat residivis itu berinisial HR (35), RT (36), BY (36) dan RW (24) melancarkan aksinya disaat pemilik toko mudik lebaran ke kampung halaman.
Kapolsek Lubukbaja Kompol Budi Hartono menuturkan, pencurian yang dilakukan keempat residivis itu terjadi pada hari Jumat (13/5/2022) sekira pukul 19.23 Wib dan aksinya sempat terekam kamera CCTV serta viral di media sosial.
“Pemilik ruko baru mengetahui bahwa tempat usahanya disatroni para pelaku setelah kembali dari kampung halaman. Ia mendapati, bahwa pintu rolling door ruko sudah dalam keadaan terbuka dan 2 unit sepeda motor serta barang-barang di dalamnya hilang sehingga korban mengalami kerugian Rp 50 juta ,” tutur Kompol Budi Hartono didampingi Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba saat konferensi pers di Mapolsek Lubukbaja, Senin (30/5/2022).

Empat kawanan residivis di Batam diringkus unit opsnal Reskrim Polsek Lubukbaja setelah kembali melancarkan aksi pencurian di toko obat Indah Farma Komplek Ruko Marina Center, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.
Setelah menerima laporan korban, unit Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja bergegas melakukan olah TKP dan mengantongi sejumlah barang bukti serta rekaman CCTV di TKP.
“Sesuai rekaman CCTV yang kami terima, pada hari Selasa (17/5/2022) sekira pukul 15.00 Wib diketahui keberadaan pelaku sedang berada di Perumahan Happy Garden Kecamatan Lubukbaja. Tak butuh waktu lama, unit opsnal mendatangi lokasi keberadaan pelaku dan berhasil mengamankan keempat pelaku tersebut,” ujarnya.
Kompol Budi Hartono menjelaskan, para pelaku melakukan tindak pidana dengan memanjat trails besi dan masuk melalui celah angin serta merusak gembok dengan menggunakan kunci L.
“Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) sub 4 e dan 5 e KUHPidana dengan ancaman hukuman naksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Atok)
-
Batam2 hari agoPenyelundupan 12 Ribu Batang Kayu Bakau ke Singapura Digagalkan Ditpolairud Polda Kepri
-
Batam1 hari agoPengurus AMSI Kepri 2025–2028 Resmi Dilantik, Siap Perkuat Media Digital Berkualitas
-
Batam2 hari agoAdy Indra Pawennari: KJK Wadah Komunitas, Tidak Ada Dualisme Loyalitas
-
Batam2 hari agoAmsakar – Li Claudia Tekankan Akuntabilitas Dana Hibah, KONI Batam Targetkan Juara Umum Porprov 2026
-
Batam2 hari agoAmsakar – Li Claudia Tekankan Akuntabilitas Dana Hibah, KONI Batam Targetkan Juara Umum Porprov 2026
-
Headline1 hari agoGuntur Sahat Tegaskan Komitmen Kanwil Imigrasi Kepri Jadikan Media Mitra Strategis
-
Bintan12 jam agoBintan Raih Terbaik I di Ajang Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026
-
Batam9 jam agoArdi Beri Ilmu Pariwisata, Budaya, dan Ekraf kepada Pemandu Wisata APM



