Connect with us

Batam

Fasilitasi Pengaduan Guru Honorer, Komisi IV DPRD Kota Batam Gelar Rapat Dengar Pendapat

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20250107 Wa0137
Komisi IV DPRD Kota Batam menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk memfasilitasi pengaduan guru honorer Pemko Batam terkait proses seleksi PPPK (P3K), Selasa (7/1/2025) pagi.

Batam, Kabarbatam.com – Komisi IV DPRD Kota Batam menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk memfasilitasi pengaduan guru honorer Pemko Batam terkait proses seleksi PPPK (P3K), Selasa (7/1/2025) pagi.

Rapat dipimpin langsung Ketua Komisi Dandis Rajagukguk didampingi Sekretaris Komisi Asnawati Atik dan dihadiri anggota Komisi lainnya yakni Warya Burhanuddin, Muhammad Yunus SPi dan Banyu Ari Novianto.

Img 20250107 Wa0134

Dalam rapat tersebut, salah seorang guru honorer, Nurliawati, menyampaikan bahwa dirinya sudah belasan tahun mengabdi sebagai guru honorer Pemko Batam. Dia pun sudah mengikuti proses seleksi P3K yang sudah berlangsung meski belum ada pengumuman hasil lulus. Namun Nurliawati mengaku dirinya bersama rekan-rekannya sesama guru honorer yang digaji langsung Pemko Batam khawatir tidak lulus dalam seleksi berkenaan. Penyebabnya, dalam seleksi itu ikut juga guru honorer yang digaji dari dana BOS.

“Kami ini sudah puluhan dan belasan tahun mengabdi di sekolah Pak. Kami harapkan kami ini diprioritaskan untuk seleksi P3K ini,” pintanya yang disambut suara dukungan rekan-rekannya.

Para guru honorer Pemko ini juga menduga ada yang tidak beres dalam keikutsertaan honorer BOS dalam seleksi P3K. Mereka menduga ada tenaga administrasi sekolah (TAS) dan tenaga perpustakaan diikutsertakan dalam seleksi untuk kuota guru kelas.

Img 20250107 Wa0135

“Padahal kami ini yang sudah jelas-jelasnya guru kelas puluhan tahun Pak. Kalau kuota ini dibuka juga ke yang lain tentu peluang kami bisa semakin kecil,” ungkap seorang guru pula.

Ketua Komisi IV Dandis Rajagukguk yang menengahi permasalahan tersebut meminta para guru bersikap tenang dan sabar. Apalagi dalam RDPU itu pihaknya juga memanggil Kepala Dinas Pendidikan, Pejabat BKPSDM Pemko Batam dan perwakilan dari guru honorer BOS. DIharapkan pertemuan itu dapat membuka duduk persoalan sesungguhnya dan bagaimana solusi ke depan terhadap nasib para guru berkenaan.

Dalam pertemuan tersebut, terungkap jika penentuan kelulusan seleksi P3K dilakukan langsung di Badan Kepegawaian Negara (BKN). Selain itu juga, penentuan jumlah kuota penerimaan guru P3K ditetapkan bersama Kementerian Pendidikan dan BKN, meskipun diakui Dinas Pendidikan Kota Batam pihaknya telah mengajukan usulan.

Img 20250107 Wa0136

RDPU ini pun sempat beberapa kali diwarnai perdebatan alot. Namun, Ketua Komisi IV Dandis Rajagukguk meminta dilakukan pertemuan lanjutan untuk mendapat solusi terbaik baik bagi guru honorer Pemko maupun guru honorer BOS.

“Kedua kategori ini sama-sama kita butuhkan untuk mendidik anak-anak kita. Bagaimana ke depannya ini diakomodir semua sehingga perlu dilakukan pertemuan lagi dan pihak Dinas perlu melakukan upaya-upaya yang diperlukan,” tegas Dandis.(*)

Advertisement

Trending