Connect with us

Headline

Filemon Halawa SH Apresiasi Polres Anambas Tarik Perkara Kliennya dari Polsek Palmatak

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20231027 Wa0126
PH Riduwan, Filemon Halawa, SH, MH., mengapresiasi kinerja Polres Anambas.

Anambas, Kabarbatam.com – Kasus pengeroyokan yang dialami korban Riduwan di Cafe Fatah, Desa Candi, Kecamatan Palmatak, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau terus bergulir di jalur hukum.

Seperti diketahui, kasus pengeroyokan tersebut sebelumnya ditangani oleh Polsek Palmatak dan kini perkara itu secara resmi diambil alih Polres Anambas.

PH Riduwan, Filemon Halawa, SH, MH., mengapresiasi kinerja Polres Anambas yang telah memberikan atensi terhadap kasus pengeroyokan kliennya tersebut.

Ia mengatakan, dengan ditariknya perkara tersebut, maka semakin terang peristiwa pidana yang dialami Riduwan. Sehingga lima tersangka dapat menerima hukuman setimpal.

“Kita apresiasi, Satreskrim dan Penyidik Polres Anambas kami nilai sangat profesional. Dengan diambil alih kasus ini, kami yakin model penegakkan hukum ke depan di Kepulauan Anambas akan semakin baik,” ujar Filemon Halawa yang akrab disapa Leo Halawa kepada awak media saat dikonfirmasi oleh media ini, Jumat (27/10/2023).

Leo berharap, perkara kliennya dapat segera naik ke tahap dua di Kejaksaan Negeri Natuna Cabang Tarempa dan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Ranai. Sehingga kliennya mendapatkan keadilan.

“Harapan kita begitu. Karena apa yang dialami saat kejadian oleh klien kami cukup brutal. Dan akibatnya klien kami menderita kesakitan di beberapa bagian tubuhnya dan juga lebam-lebam. Sekira lima hari klien kami sempat tidak dapat melakukan aktivitas apapun karena kesakitan. Baru-baru ini saja baru bisa bebas bergerak setelah sembuh. Namun matanya masih memerah akibat kejadian itu,” ungkap Leo.

Lanjut, Leo menuturkan, perkara ini cukup alot. Pasalnya, ada beberapa oknum masyarakat di Anambas diduga mencoba mengintervensi hukum untuk dilakukan jalur damai dan atau restorasi justice (RJ).

Namun, menurut Leo Halawa, perkara kliennya menolak untuk berdamai. Selain itu, RJ terbentur dengan aturan yang dibuat Kapolri.

“Selain itu, RJ pun kalau mau dibuat tidak bisa. Karena para pelaku disangkakan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun dan SPDP perkara sudah disampaikan ke Kejaksaan, jadi tidak bisa dilakukan RJ menurut Pasal 12 Perkap Nomor 6 Tahun 2019,” kata Leo.

Untuk diketahui Riduwan merupakan korban pengeroyokan yang dilakukan lima orang pelaku antara lain Fauzian Ashar, Arianto, Ardi, Diki Wahyudi, dan Wani Suhenddry.

Kejadian pengeroyokan terjadi di Cafe Fatah tepatnya di Desa Candi, Kecamatan Palmatak, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau. Kini, kelima tersangka telah ditahan di Polres Anambas.

Kejadian bermula saat Riduwan meminjam mancis dari salah satu pelaku. Tiba-tiba salah satu pelaku melakukan pemukulan kepada Riduwan. Setelahnya, empat pelaku lain ikut menghajar Riduwan hingga babak belur.

Sementara itu, dikutip dari media Tribun Batam, mengenai kejadian penangkapan dan penahanan lima pelaku tersebut dibenarkan oleh Kapolres Kepulauan Anambas AKBP Apri Fajar Hermanto melalui Kasat Reskrim, Iptu Rio Ardian.

“Ya para tersangka sudah kami amankan dan sudah di Polres Kepulauan Anambas,” ucapnya, Kamis (26/10/2023) dikutip dari Tribun Batam.(Atok)

Advertisement

Trending