Connect with us

Batam

Furniture Seken dari Batam Dijual ke Luar Kota, Modus Pakai Surat Pindah

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Whatsapp Image 2022 01 18 At 17.43.58

BatamKabarbatam.com –  Perabotan rumah tangga bekas atau furnitur seken (furniture second. Red) merajai pasar kota Batam. Alasannya adalah, perabotan dengan merek terkenal dapat dibeli dengan harga yang lebih murah.

Barang-barang bekas ini didatangkan dari negara Singapura dan kemudian dipasarkan untuk masyarakat kota Batam. Namun menariknya, peminat dari perabotan bekas ini tak hanya dari masyarakat kalangan Batam, dari daerah-daerah luar kota juga banyak yang tertarik untuk memiliki perabotan seken dari Singapura.

Menggeluti bisnis ini terbilang sangat menggiurkan, sebab barang yang sejatinya sudah tak terpakai, di repair (perbaiki ulang) dan dapat dipasarkan lagi hingga meraup keuntungan yang fantastis.

Tak hanya itu, mereka berani mengambil borongan perabotan seken menggunakan kontainer dari negara Singapura, lalu menjajakanya secara konvensional serta menggunakan fitur layanan live streaming di facebook.

Salah satu pelaku usaha yang sudah cukup dikenal dibidang ini adalah UShop Furniture. Selain menyewa belasan unit kios untuk tempat menjajakan perabotan sekenya di daerah Dotamana – Batam Center, UShop juga menawarkan perabotan sekennya melalui group Facebook UShop secara Postingan dan live streaming.

Group Facebook UShop (Unique, Seconhand Online Batam) telah memiliki 22,2 ribu anggota. Terbilang, group ini merupakan group paling besar untuk melakukan live-streaming penjualan perabotan-perabotan seken setiap harinya.

Di kolom komentar, anggota group ini diketahui berasal dari berbagai kota di Indonesia. Sehingga aktivitas UShop sering juga melakukan penjualan dan pengiriman perabotan seken keluar daerah.

Belum diketahui bagaimana UShop melakukan laporan Pajak atas pengiriman barang keluar daerah.

Untuk diketahui, pengiriman barang bekas dari Batam keluar daerah, tetap dikenakan bea masuk dan pajak. Aturan itu untuk menghindari adanya upaya pengiriman barang bekas untuk diperjualbelikan.

Aturan itu semakin diperketat dengan adanya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199 Tahun 2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Atas Impor Barang Kiriman.

Namun, aturan itu tak berlaku jika pengiriman barang bekas, perabotan bekas adalah milik pribadi. Asal memiliki surat pindah atau keterangan berhenti bekerja dari suatu perusahaan dan akan pindah keluar kota, maka barang/perabotan itu tak akan dikenakan Pajak.

Catatan dalam aturan inilah yang kemudian dimanfaatkan sebagai celah meng-akali produk hukum agar terhindar dari pembayaran pajak.

Salahsatu sumber yang enggan dipublikasikan namanya menyebut, beberapa pelaku online shop barang bekas di Batam menggunakan surat pindah yang diperoleh dari oknum untuk the menghindari tarikan pajak.

Tentunya, narasumber menyebut bahwa mereka tak bekerja sendiri.

“ Mereka menggandeng layanan ekspedisi, layanan inilah yang mengurus pembelian surat pindah ke oknum untuk kemudian dijadikan manifest pengiriman barang,” kata sumber.

Sumber menyebut bahwa kegiatan ini adalah bisnis mutualisme, selain pemilik furnitur seken dapat mengirim barang daganganya tanpa dikenai pajak, layanan jasa Ekspedisi juga akan terus berjalan.

“ Kalau mereka tak bayar pajak, otomatis pendapatan mereka akan bertambah, aktivitas inikan sama saja seperti pengemplang Pajak,” jelas dia. (Atok)

Advertisement

Trending