Riau
Gakkum KLHK Amankan 4 Orang Pedagang Kulit Harimau
Riau, Kabarbatam.com – Tim Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Riau dan Polda Riau tangkap 4 orang pelaku pemburu dan pedagang kulit harimau sumatera.
Ke-empat orang pelaku tersebut ditangkap saat berada di areal SPBU Kupang, Jalan Raya Pekanbaru, Sei Pagar, Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten kampar, Provinsi Riau, pada Jumat (24/09/2021)
“Saya mengapresiasi Tim Operasi yang berhasil menggagalkan transaksi penjualan bagian satwa dilindungi ini. Harimau sumatera semakin menurun populasinya, salah satu karena perburuan liar oleh orang-orang tidak bertanggung jawab. Kami akan terus mencegah perburuan liar dan perdagangan bagian satwa dilindungi agar harimau sumatera bisa lestari,” kata Subhan, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, melalui keterangan tertulisnya pada kabarbatam.com Jumat (24/09/2021).
Lebih jauh diungkapkan Subhan, awal mula pengungkapan perdagangan kulit harimau tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang disampaikan melalui Call Center BKSDA Riau, selanjutnya Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera langsung melakukan operasi intelijen atas informasi tersebut.
Selain empat orang pelaku juga turut diamankan barang bukti yang berhasil diamankan yakni, satu lembar kulit harimau utuh yang dibawa dari kabupaten Dharmasyara, Provinsi Sumatera Barat, satu unit mobil. 4 orang pelaku dan barang bukti tersebut dibawa ke Mapolda Riau untuk proses selanjutnya.
Sementara itu, Sustyo Iriyono Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Ditjen Gakkum KLHK mengungkapkan, saat ini Ditjen Gakkum telah membentuk Tim Intelijen dan Cyber Patrol untuk memetakan jaringan pedagangan ilegal tumbuhan dan satwa liar untuk mencegah dan mengamankan sumber daya satwa dan tumbuhan dilindungi dari orang-orang yang mencari keuntungan secara ilegal.
“Saya sampaikan terima kasih kepada warga masyarakat yang peduli, yang menyampaikan informasi penting ini. Kejahatan ini tergolong kejahatan luar biasa, melibatkan jaringan pelaku berlapis” ujar Sustyo
Ke-empat pemburu satwa dilindungi itu akan dituntut telah melanggar Pasal 21 Ayat 2 Huruf d Jo. Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjar paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.(Fikri)
-
Natuna3 hari agoDi Bawah Kepemimpinan Raja Mustakim, KPDN Perluas Peran Sosial
-
Batam2 hari agoSatgas Cegah Lebih dari 2.000 PMI Non Prosedural, Kapolda: Polda Kepri Segera Bentuk Direktorat TPPO
-
Headline16 jam agoOmbudsman Kepri Respons Rencana Pinjaman Pemprov ke BJB Rp400 Miliar
-
Headline2 hari agoKomandan Kodaeral IV Kobarkan Semangat Prajurit TNI AL saat Peringati Pertempuran Heroik Laut Arafuru
-
Tanjungpinang3 hari agoBTS Diduga Tak Berizin di Air Raja Tanjungpinang Tetap Beroperasi, Warga Khawatirkan Dampak Radiasi
-
Tanjungpinang2 hari agoBukit Cermin Kota Tanjungpinang Juara 3 Kelurahan Award Tingkat Nasional
-
Headline2 hari agoLantik 41 Kepala Sekolah se-Kepri, Gubernur Ansar: Harus Bersiap Menghadapi Fase 5.0
-
Batam3 hari agoBP Batam Catat Capaian Positif Sepanjang 2025, Siapkan Lompatan Pembangunan di 2026



