Connect with us

Batam

Gegara Game Online, 4 Orang Pelajar Nekat Gasak 11 Unit Sepeda Motor

akhlilfikri

Published

on

4 Orang Pelajar Nekat Gasak 11 Unit Sepeda Motor

Batam, Kabarbatam.com – Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Kepri ringkus 4 orang remaja yang nekat mencuri 11 unit kendaraan bermotor di wilayah Kota Batam.

Mirisnya lagi, dari keempat pelaku, 3 diantaranya berinisial MF (17) YF (17) dan EP (15) merupakan seorang pelajar, sementara ES (16) mantan pelajar serta salah seorang residivis dengan kasus yang sama dan baru saja keluar dari penjara.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si, mengatakan, pengungkapan ini berawal dari laporan 5 Laporan Polisi (LP), 3 diantaranya dilaporkan kepada jajaran Polresta Barelang sementara dua Laporan Polisi dilaporkan ke SPKT Polda Kepri.

“Modusnya, mereka mengamati sasaran pada malam hari dan melihat apabila ada sepeda motor yang terparkir di dalam garasi atau teras, mereka masuk dan melakukan pengerusakan terhadap kunci kontak dengan menggunakan gunting, lantas membawa kabur motor curian tersebut,” ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt, saat konferensi pers di Mapolda Kepri, Rabu (17/3/2021).

Lanjut Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt menyampaikan, pada hari Selasa, (16/3/2021), keberhasilan pengungkapan ini berawal dari informasi, masyarakat bahwa ada seseorang yang akan melakukan transaksi penjualan 1 unit kendaraan bermotor di warung dekat jembatan 2 Barelang.

“Mendapatkan Informasi tersebut, tim Opsnal Subdit 3 Ditreskrimum langsung meluncur ke tempat dimana akan terjadi transaksi jual beli,” ungkapnya.

4 Orang Pelajar Nekat Gasak 11 Unit Sepeda Motor

Tak lama waktu berselang, keempat pelaku datang dengan menggunakan 4 sepeda motor dan tim langsung melakukan penangkapan terhadap para tersangka dan selanjutnya ke empat tersangka beserta 11 unit motor sebagai barang bukti dibawa ke Ditreskrimum Polda Kepri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos., S.Ik menjelaskan, menurut keterangan keempat pelaku, hasil dari motor curian tersebut untuk bermain game online PUBG dan MTB di warnet.

“Jadi mereka ini berawal dari kelompok sebuah game online yang menyewa warnet. Didalam permainan game tersebut ada PUBG dan MTB ada beberapa komponen yang harus membutuhkan biaya sehingga mereka nekat melakukan pencurian tersebut,” ujar Arie Dharmanto.

Lanjut Arie Dharmanto menyampaikan, apakah ini terkait dengan game online yang cenderung kepada perjudian atau bukan dan apakah mereka termasuk dalam sindikat pencurian, sejauh ini pihaknya belum dapat menyimpulkan.

“Kita belum bisa menyimpulkan itu, karena apa yang dilakukan anak-anak ini semua berawal dari keinginan untuk memiliki uang.Tentu dari uang tersebut digunakan untuk menyewa warnet dan membeli komponen-komponen dalam permainan game online tersebut,” jelasnya.

Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, 1 unit motor Yamaha Mio M3 warna putih, 1 unit motor Yamaha Vega R warna hitam, 1 unit motor Yamaha Mio Sporty warna merah maron, 1 unit motor Yamaha Vega r warna merah, 1 unit motor Yamaha Mio warna merah/putih, 1 unit motor Yamaha Vega warna biru hitam, 1 unit motor Yamaha Mio warna merah, 1 unit motor Yamaha Vega warna orange, 1 unit motor Yamaha Mio warna putih, 1 unit motor Yamaha Jupiter Z warna hijau dan 1 unit motor Honda Beat warna merah.

Atas peristiwa ini, Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto menghimbau kepada masyarakat agar selalu mengawasi secara ketat perilaku dan pergaulan anak-anaknya diluar rumah.

“Kita menghimbau kepada orang tua agar mengawasi secara ketat secara terus menerus perilaku dan pergaulan anak-anaknya,” imbuhnya

Kemudian, kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan roda duanya dapat melakukan pengenalan dengan datang ke Mapolda Kepri dan membawa indentitas kendaraannya yaitu STNK dan BPKB.

Atas perbuatannya, para pelaku diancam dengan Pasal 363 K.U.H.Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Atok)

Advertisement

Trending