Connect with us

Batam

Gondol Emas Senilai Rp1,25 Miliar, Oknum Pegawai PT Pegadaian Batam Ditangkap Polisi

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20211109 Wa0011
Oknum pengelola agunan PT. Pegadaian cabang Mega Legenda berinisial RD (35) nekat gasak 16 potong emas dengan berat kurang lebih 200 gram dari dalam brankas.

Batam, Kabarbatam.com – Oknum pengelola agunan PT. Pegadaian cabang Mega Legenda berinisial RD (35) nekat gasak 16 potong emas dengan berat kurang lebih 200 gram dari dalam brankas.

Tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pelaku RD (35) terungkap, setelah Pimpinan PT. Pegadaian cabang Mega Legenda melakukan pemeriksaan terhadap barang-barang jaminan nasabah berupa 16 potong emas dengan berat kurang lebih 200 Gram. Namun, barang tersebut telah raib.

“Pimpinan cabang Mega Legenda sempat mempertanyakan kepada pelaku dimana keberadaan 16 potong emas tersebut. Namun pelaku menjawab tidak tau,” ujar Kasatreskrim Polresta Barelang Kompol Reza Morandy Tarigan didampingi Kanit 3 Tipikor Satreskrim Polresta Barelang Iptu Jaya Tarigan saat konferensi pers, Selasa (9/11/2021).

Usai menggasak 16 potong emas milik nasabah, pelaku langsung melarikan diri dan menikmati hasil penjualan emas untuk foya-foya.

Pada hari Sabtu (18/09/2021) sekira pukul 12.00 Wib, pelaku berinisial RD (35) berhasil diamankan di Halte Bus Simpang Bascamp, Kecamatan Sagulung,Kota Batam.

“Pelaku menyalahgunakan kewenangannya sebagai pengelola agunan dengan cara mengeluarkan barang dari brangkas PT.Pegadaian cabang Mega Legenda tanpa sesuai prosedur. Barang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi atau foya-foya,” ungkap Kasatreskrim Polresta Barelang Kompol Reza Morandy Tarigan

Atas perbuatan pelaku, negara mengalami kerugian sebanyak Rp. 1,250 Milyar, berdasarkan audit perhitungan yang di lakukan oleh auditor SPI (Satuan Pengawas Internal) PT. Pegadaian Indonesia.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pembantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) K.U.H.Pidana dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp. 200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” pungkasnya. (Atok)

Advertisement

Trending