Tanjungpinang
Gubernur Ansar Vicon Bersama Menkopolhukam Bahas Pengaturan Upah Minimum
Tanjungpinang, Kabarkepri.com Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad mengikuti video confrence yang dipimpin langsung oleh Menkopolhukam RI Mahfud MD membahas tentang penerapan UU No 11 tahun 2020 dan PP Nomer 36 tahun 2021 tentang Kebijakan Penetapan Upah Minumum, Selasa (16/11).
Selain Menkopolhukam RI, turut serta bergabung Menakertrans, Dirjen Pembangunan Daerah Kemendagri, Baintelkam Polri, Deputi IV BIN, Perwakilan Mabes TNI, Perwakilan Jaksa Agung dan juga diikuti oleh 11 Pemerintah Povinsi lainnya termasuk Kepri.
Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad mengikuti vicon ini dari ruang rapat hotel Swiss Bell kota Batam didampingi Pj. Sekdaprov Kepri Ir Lamidi, Asisten Ekbang Samsul Bahrum, Kadisnaker Provinsi Kepri Mangara M Simarmata dan Staf Khusus Angelinus.
Dalam pemarapamnya Menkopolhukam Mahfud MD menjelaskan, kebijakan pengupahan merupakan salah satu program strategis nasional. Selain sebagai salah satu instrument pengentasan kemiskinan dan mendorong kemajuan ekonomi di Indonesia.

Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad mengikuti video confrence yang dipimpin langsung oleh Menkopolhukam RI Mahfud MD membahas tentang penerapan UU No 11 tahun 2020 dan PP Nomer 36 tahun 2021 tentang Kebijakan Penetapan Upah Minumum, Selasa (16/11).
Menrurut Menkopolhukam, menjelang penetapan upah minimum provinsi dengan batas akhir tanggal 21 November dan penetapan upah minimum kabupaten/kota 30 November nanti, berpotensi terjadinya penolakan.
“Biasanya eskalasi penolakan akan dilakukan dengan menggelar unjuk rasa. Mesti berunjuk rasa bagian dari penyampaian aspirasi yang sah, silahkan menggelar unjuk rasa dengan santun dan tertib. Jangan sampai unjuk rasa yang digelar malahan membuat kondisi tidak aman,” kata Mahfud MD dalam kesempatan ini.
Sementara itu Menakertans RI Ida Fauziyah dalam pemaparanya menjelaskan bahwa, upah minimun adalah upah terendah yang diterapkan pemerintah kepada pekerja sebagai bentuk perlindungan kepada pekerja itu sendiri.
Dimana upah minimun tersebut berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan. “Dengan kata lain, pemerintah tidak mau setiap pekerja menerima upah sangat rendah dibawah ketentuan,” jelas Ida Fauziyah.

Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad mengikuti video confrence yang dipimpin langsung oleh Menkopolhukam RI Mahfud MD membahas tentang penerapan UU No 11 tahun 2020 dan PP Nomer 36 tahun 2021 tentang Kebijakan Penetapan Upah Minumum, Selasa (16/11).
Sementara itu, Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad mengatakan, pemerintah daerah dalam hal penetapan upah akan selalu berpedoman pada kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Selain mengacu pada kebijakan pusat, dalam penetapan upah minimun, sambung Gubernur, juga memperhatikan pula kondisi perekonomian. Dalam hal ini pertumbuhan ekonomi daerah dan juga laju inflasi itu sendiri.
“Termasuk tentunya, paritas perhatian pada daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja dan juga median upah. Baru setelah itu, penyesuain nilai upah minimum ditetapkan pada kisaran nilai tertentu diantara batas atas dan batas bawah,” jelasnya.
Pemerintah Provinsi Kepri sendiri akan melakukan penetapan upah minmun tahun 2022 sebelum tenggat waktu yang diharuskan.
Nantinya kita harapkan, keputusan yang akan ditetapkan menjadi keputusan yang menguntungkan semua, dan tidak merugikan salah satu pihak, karena telah diputuskan bersama Dewan Pengupahan, harapnya. ( fik)
-
Natuna1 hari agoDana Desa Rp52 Miliar di Natuna Rawan Salah Kelola, Kejati Kepri Ungkap Temuan Administratif
-
Batam24 jam agoMassa Simpatisan Padati Kantor DPC Partai Gerindra, Iman Sutiawan: Jaga Harkat Martabat Partai!
-
Natuna2 hari agoTol Laut Belum Maksimal, Pengusaha Natuna Keluhkan Keterbatasan Reefer Container
-
Batam1 hari agoHari Jadi ke-196 Batam, Amsakar-Li Claudia: Kota Maju Dibangun dari Kebersamaan
-
Headline3 hari agoInvestasi Pasir Kuarsa di Natuna Disorot, PT MMI Tegaskan Komitmen Patuh Hukum dan Lindungi Hak Masyarakat
-
Batam3 jam agoKapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin Dimutasi ke Mabes Polri
-
Headline2 hari ago99% Layanan Telkomsel Pulih Pasca Bencana Banjir dan Longsor di Sumatera Barat
-
Batam17 jam agoDPRD Kota Batam Gelar Paripurna Hari Jadi Batam ke-198, Sarat Nuansa Budaya Melayu



