Headline
Gubernur Kepri Tetapkan UMP, UMSP, dan UMK: UMP 2026 Sebesar Rp3.879.520
Batam, Kabarbatam.com – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) se-Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2026.
Penetapan ini disampaikan Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau Diky Wijaya, Rabu (24/12) saat jumpa pers di Gedung Daerah Tanjungpinang.
Diky menyampaikan bahwa penetapan upah minimum merupakan instrumen jaring pengaman (safety net) bagi pekerja yang penetapannya harus dilaksanakan secara berkeadilan, serta tetap memperhatikan keberlangsungan dunia usaha dan iklim investasi di daerah.
“Keputusan penetapan UMP, UMSP, UMK, dan UMSK Tahun 2026 dilandasi dua pilar utama, yakni kepastian hukum dan realitas ekonomi daerah,” ujar Diky Wijaya.
Dari sisi kepastian hukum, penetapan upah minimum mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Regulasi ini menjadi dasar dalam menjamin perlindungan hak pekerja sekaligus menjaga keberlangsungan dunia usaha.
Sementara dari sisi realitas ekonomi, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mempertimbangkan data Badan Pusat Statistik (BPS), tingkat inflasi, serta pertumbuhan ekonomi daerah.
Selain itu, ditetapkan pula Upah Minimum Sektoral Provinsi untuk sektor-sektor unggulan seperti industri migas, galangan kapal, dan industri kimia, sebagai bentuk pengakuan atas keahlian khusus tenaga kerja di Kepulauan Riau.
Adapun besaran upah minimum Tahun 2026 yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau adalah sebagai berikut, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur nomor 1327 Tahun 2025 bahwa UMP Kepulauan Riau 2026 sebesar Rp3.879.520, naik 7,06 persen jika dibanding tahun sebelumnya (2025) sebesar Rp3.623.654
Adapun untuk UMSP tahun 2026 ditetapkan berdasarkan SK Gubernur nomor 1328 tahun 2025 yakni sebesar Rp3.902.096, dan jika dibanding tahun sebelumnya juga mengalami kenaikan.
Selain SK UMP dan UMSP, Gubernur juga telah mengeluarkan SK UMK dan SK UMSK Kabupaten dan Kota se Kepri. Yakni berdasarkan SK Gubernur nomor 1331 tahun 2025 bahwa untuk UMK Tanjungpinang tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.879.520, naik sebesar 7,06 persen dibanding tahun lalu Rp3.623.654
Selanjutnya penerapan UMK Kota Batam tahun 2026 ditetapkan berdasarkan SK Gubernur nomor 1332 tahun 2025 dengan nilai sebesar Rp5.357.982. Dibanding UMK tahun 2025 sebesar Rp4.989.600 hal ini mengalami kenaikan sebesar 7,38 persen.
Sedangkan UMK Kabupaten Bintan tahun 2026 ditetapkan berdasar SK Gubernur nomor 1333 tahun 2025. Berdasarkan SK ini UMK Bintan yang pada tahun lalu sebesar Rp4.207.762 naik menjadi Rp4.583.221, atau mengalami kenaikan 8,92 persen.
Adapun SK Gubernur untuk UMK Karimun, Lingga, Natuna dan Anambas masing-masing berdasarkan SK Gubernur nomor 1334, 1335, 1336 dan 1337 tahun 2025.
Berdasarkan SK Gubernur tersebut UMK Kabupaten Karimun tahun 2026 ditetapkannya sebesar Rp4.241.935, baik 7,22 persen dibanding tahun sebelumnya yang hanya Rp3.956.475
Kemudian UMK Kabupaten Lingga juga naik dari tahun 2025 sebesar Rp3.623.654 menjadi Rp3.879.520 di tahun 2026, atau naik 7,06%.
UMK Kabupaten Natuna dan Anambas juga sama mengalami kenaikan. UMK Natuna naik dari Rp3.628.002 menjadi Rp3.879.520 atau naik 6,96 persen. Dan UMK Kabupaten Kepulauan Anambas naik dari Rp4.084.919 menjadi Rp4.279.851 atau naik 4,77 persen.
Dalam kesempatan ini, Gubernur Kepri juga menandatangani SK UMSK untuk Kabupaten Karimun yakni nomor 1338 tahun 2025. Dengan ditetapkan naik sebesar 7,28 persen. Yakni dari Rp3.960.000 menjadi Rp4.248.268.
Sedangkan UMSK Kabupaten Kepulauan Anambas sama seperti tahun sebelumnya di angka Rp4.219.165.
Dijelaskan Diky bahwa untuk penetapan UMSP dan UMSK sendiri diberlakukan sesuai dengan ketentuan sektor dan wilayah masing-masing daerah.
Dalam kesempatan ini Diky juga mengimbau agar seluruh pemangku kepentingan, baik pengusaha maupun pekerja, untuk bersama-sama mengawal pelaksanaan kebijakan ini secara bertanggung jawab guna menjaga stabilitas hubungan industrial di Kepulauan Riau.
“Dengan penetapan upah minimum yang terukur dan berkeadilan, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau berharap dapat mendorong kesejahteraan pekerja, meningkatkan produktivitas, serta menjaga iklim investasi yang kondusif,” tutupnya.
Diki juga menegaskan bahwa Keputusan Gubernur ini harus dipatuhi oleh semua pihak dan harus dilaksanakan per 1 Januari 2026. (iw)
-
Natuna3 hari agoDi Bawah Kepemimpinan Raja Mustakim, KPDN Perluas Peran Sosial
-
Batam2 hari agoSatgas Cegah Lebih dari 2.000 PMI Non Prosedural, Kapolda: Polda Kepri Segera Bentuk Direktorat TPPO
-
Headline15 jam agoOmbudsman Kepri Respons Rencana Pinjaman Pemprov ke BJB Rp400 Miliar
-
Headline2 hari agoKomandan Kodaeral IV Kobarkan Semangat Prajurit TNI AL saat Peringati Pertempuran Heroik Laut Arafuru
-
Tanjungpinang2 hari agoBTS Diduga Tak Berizin di Air Raja Tanjungpinang Tetap Beroperasi, Warga Khawatirkan Dampak Radiasi
-
Tanjungpinang2 hari agoBukit Cermin Kota Tanjungpinang Juara 3 Kelurahan Award Tingkat Nasional
-
Headline2 hari agoLantik 41 Kepala Sekolah se-Kepri, Gubernur Ansar: Harus Bersiap Menghadapi Fase 5.0
-
Batam3 hari agoBP Batam Catat Capaian Positif Sepanjang 2025, Siapkan Lompatan Pembangunan di 2026



