Batam
Gugat PT CMI, Bali Dalo Minta Aset, Sertifikat Serta PL Dikembalikan

Batam, Kabarbatam.com – Perseteruan antara PT Sintai Industri Shipyard dengan PT Cahaya Maritim Indonesia (CMI) semakin hari kian memanas.
Tak hanya membawa permasalahan itu ke jalur hukum, Direktur PT Sintai Industri Shipyard (SIS) Bali Dalo juga akan melakukan gugatan terhadap PT. Cahaya Maritim Indonesia (CMI) untuk mengembalikan aset, sertifikat serta PL kepada PT. Sintai.
Permasalahan rumit yang dialami kedua belah pihak itu telah berlangsung sejak 2015 silam. Kasus ini mencuat saat dilakukan pembubaran ke Pengadilan Negeri (PN) Batam oleh seseorang mantan pemegang saham dan bukan komisaris.
“Pembubaran itu bukan dilakukan oleh pemegang saham dan juga bukan dari Komisaris. Pembubaran itu juga tidak ada dasar hukumnya, tetapi karena sudah diputuskan, kita menerima. Tak hanya itu, kita juga sudah kasasi dan dikuatkan juga untuk tetap bubar,” ungkap Bali Dalo kepada awak media di bilangan Batam Center, Jum’at (7/1/2021).
Disaat itu, Bali Dalo mengaku, juga mengajukan permohonan untuk menetapkan dirinya sebagai Direksi perusahaan dan hal itu dikabulkan.
“Permohonan kita dikabulkan, artinya saya sudah sah dan sesuai hukum. Dengan adanya putusan pembubaran dibatalkan, kita pidanakanlah dari tim likuidatornya dan sekarang sudah menjalani hukuman sementara satu orang lagi masih DPO,” ujar Bali Dalo.
Sementara itu, terkait persoalan pembelian lahan dan aset yang dilakukan PT CMI melaui likuidator. Bali Dalo menegaskan bahwa itu masalah antara PT CMI dan likuidator yang diminta PN Batam.
“Kalau ada penipuan, yang harus dikejar itu likuidatornya, bukan malah kita dari PT Sintai. Karena kita tidak pernah terima duitnya sepersen pun,” jelasnya.
Saat ini, kata Bali Dalo, PT Sintai sedang melakukan gugatan kepada PT Cahaya Maritim Indonesia agar mengembalikan aset dan sertifikat serta PL kepadanya.
“Tentu, dengan cara seperti ini, saya akan mengambil sikap yang lebih keras dan akan mempidanakan pihak PT CMI. Karena mereka telah menggunakan akte jual beli keterangan palsu,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kuasa Hukum PT Cahaya Maritim Indonesia, Agustianto mengatakan, keinginan PT Cahaya membeli aset tersebut karena ada keinginan untuk membuka usaha di bidang shipyard, dan lahan tersebut cocok untuk usaha perbaikan kapal dan reparasi kapal.
“Kami fokus membeli aset, bukan perusahaannya,” kata Agus, saat jumpa pers dengan wartawan beberapa waktu lalu.
Agus menjelaskan, aset sudah digunakan PT. Cahaya Maritim Indonesia, dan ternyata dari internal PT. Sintai Industri Shipyard melakukan gugatan lainnya pada 2015 akhir.
Kemudian terdapat putusan kasasi dilakukan 2018, dimana amarnya mengatakan PT. Sintai Industri Shipyard dinyatakan proses likuidasi tidak memiliki kedudukan hukum.(Atok)






-
Headline11 jam ago
Cen Sui Lan Gunakan BTT untuk Perbaikan Jalan Rusak di Sedanau
-
Batam3 hari ago
Tahniah, Batam Juara Umum STQH ke-XI Kepri 2025, Amsakar Terharu: Ini Buah dari Kerja Keras Seluruh Pihak
-
Batam2 hari ago
PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan, Dorong Pertumbuhan Industri di Batam
-
Batam12 jam ago
Kapal Kayu KM Meneer Bermuatan 20 Ton Solar ilegal Dikabarkan Ditangkap Lantamal IV Batam
-
Batam2 hari ago
PLN Batam Siap Laksanakan Kebijakan Tarif Listrik dari Pemerintah, Sediakan Listrik Andal dan Berkeadilan
-
Batam1 hari ago
Direktur Qur’an Centre Kepri Lepas Sri Rahayu ke Pentas MTQ Internasional di Wellington Amerika Serikat
-
Batam1 hari ago
Industri Butuh Listrik Andal, PLN Batam Jawab dengan Layanan Khusus Platinum
-
Batam2 hari ago
Kasus Majikan Siksa ART di Batam, Aktivis Kemanusian Radius Minta Pelaku Dihukum Berat