Batam
Gugatan Lukita-Basyid Ditolak MK, Rudi-Amsakar Dipastikan Menang Pilkada 2020
Batam, Kabarbatam com – Sengketa Pilkada Kota Batam 2020, majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa pilkada 2020 yang diajukan pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam Lukita Dinarsyah Tuwo-Abdul Basyid.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Majelis Hakim MK merangkap anggota, Anwar Usman, dalam persidangan yang digelar hari ini, Rabu (17/2/2021) bertempat di Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon dalam perkara ini tidak dapat diterima,” ujar Ketua Majelis Hakim MK merangkap anggota Anwar Usman.
Dengan ditolaknya gugatan dalam sengketa pilkada nomor perkara 127/PHP.KOT-XIX/2021 tersebut maka pemenang Pilkada Kota Batam adalah pasangan nomor urut 2, yakni H. Muhammad Rudi-Amsakar Achmad.
Sebelum pembacaan amar putusan, Anggota Majelis Hakim Saldi Isra menyampaikan alasan-alasan ditolaknya gugatan pemohon. Salah satunya adalah karena tingginya perbedaan suara antara kedua paslon yang mencapai 46,12 persen, artinya melebih ambang batas 2 persen.
“Terhadap dalil pemohon dan telah diperiksa bukti-bukti dan fakta terungkap dalam persidangan. Maka Mahkamah tidak menemukan bukti awal yang meyakinkan bahwa sebagai pelanggaran yang didalilkan pemohon,” ungkap Saldi.
Bahkan, lanjutnya, permohonan pemohon saat menyampaikan gugatan telah di luar waktu pengajuan gugatan sengketa pilkada atau sudah kadaluwarsa, sebagaimana diatur dalam Pasal 157 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Menanggapi putusan tersebut, Wakil Ketua Badan Advokasi Hukum Partai NasDem Atang Irawan mengatakan, pihaknya sangat bersyukur atas putusan yang telah disampaikan oleh Majelis Hakim MK.
“Syukur alhamdulillah atas putusan yang telah dibacakan tadi. Kami sangat bersyukur sekali,” ujar Atang usai persidangan.
Atang mengungkapkan, sebelumnya pihaknya telah berkeyakinan bahwa MK bakal menolak permohonan pemohon, sebab sejumlah dalil yang diajukan pemohon tidak dilengkapi dengan bukti yang kuat.
“Apa yang didalilkan pemohon tidak memiliki dasar yang kuat dan tidak berkorelasi dengan pembuktian. Sehingga dalil tersebut terkesan dibuat-buat,” beber Atang.
Lanjut Atang menyampaikan, beberapa waktu lalu, KPU Kota Batam, Kepulauan Riau telah melakukan rekapitulasi suara dan menetapkan paslon nomor urut 2 Muhammad Rudi-Amsakar Achmad meraih 267.497 suara. Sedangkan paslon nomor urut 1 Lukita Dinarsyah Tuwo-Abdul Basyid meraih 98.638 suara.
“Maka dari itu sudah jelas, dengan hasil keputusan saat ini pemenang Pilkada Batam 2020 adalah pasangan H. Muhammad Rudi-Amsakar Achmad,” pungkasnya. (*)
-
Batam6 hari ago
Diduga Depresi karena Terlilit Utang, Wanita Muda di Bengkong Tewas Gantung Diri
-
Headline2 hari ago
28.215 Warga Natuna Masuk Kategori Miskin
-
Kepri5 hari ago
Gubernur Ansar dan Alumni SMAN 2 Tanjungpinang Rayakan Persaudaraan di Reuni Akbar
-
Headline7 hari ago
BC Batam Sita Ribuan Slof Rokok VR7 di Pelabuhan Roro Telaga Punggur
-
Batam5 hari ago
Dua Remaja Tenggelam saat Berenang di Pantai Mutiara, Polisi Upaya Pencarian Terus Dilakukan
-
Headline2 hari ago
Banyak Makan Korban, Jalan Rusak di Dusun Serteh Lingga Minim Perhatian Pemerintah Provinsi Kepri
-
Batam2 hari ago
Curi 8 Unit Laptop SD Hidup Baru, Dua Pemuda Ini Berhadapan Langsung dengan Kapolsek Seibeduk
-
Batam2 hari ago
Bea Cukai Batam Beberkan Potensi Kerugian Negara dari Penyelundupan Rokok VR7