Batam
Gugatan SK Ketua DPRD, Taba Iskandar: Penggugat Tak Konsisten karena Duduk di AKD dan Banggar

Batam, Kabarbatam.com- Sidang gugatan Surat Keputusan DPRD Nomor 13 Tahun 2019 tentang Susunan Pimpinan dan Anggota Alat Kelengkapan DPRD Kepri kembali digelar di PTUN, Kamis (9/1/2020).
Sidang yang menghadirkan tergugat intervensi atau pihak ketiga dihadiri anggota DPRD Kepri Taba Iskandar, Asmin Patros, Sahmadin Sinaga, Sahat Sianturi dan Saproni. Sedangkan Yudi Kurnain hadir mewakili Fraksi Harapan.
Dalam sidang tersebut, Ketua Pengadilan meminta pihak ketiga untuk membuat pernyataan tertulis. Usai sidang, Taba Iskandar mengatakan bahwa pihaknya akan menyusun pernyataan tertulis berdasarkan fakta yang diketahuinya.
Menurut Taba, SK Ketua DPRD Kepri yang menjadi objek sengketa telah sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Mengapa saya mengatakan begitu, karena SK tersebut lahir lewat forum pengambilan keputusan tertinggi DPRD yaitu dari sidang Paripurna,” kata Taba. Maka dari itu, ia justru mengaku heran melihat gugatan yang dilayangkan rekannya Uba Ingan Sigalingging terhadap SK Ketua DPRD Kepri itu.
“Penggugat juga tidak konsisten terhadap gugatannya. Mengapa saya katakan demikian? Karena Ia menggugat SK Ketua DPRD, namun di sisi lain penggugat justru duduk di AKD sebagai anggota Komisi I dan Anggota Badan Anggaran. Bahkan menerima hak-haknya sebagai anggota AKD,” papar politisi Golkar ini.
Kondisi ini, kata Taba, secara tidak langsung penggugat mengakui adanya SK tersebut. Maka secara fakta hukum, seharusnya gugatan penggugat sudah gugur dengan sendirinya dan sudah tidak mempunyai kekuatan hukum lagi.
“Hakim bisa segera memutuskan untuk menolak seluruh gugatan penggugat karena tidak ada lagi alasan hukum untuk diperiksa. Dan juga menyatakan bahwa SK Ketua DPRD itu adalah sah dan berkekuatan hukum yang mengikat,” pungkasnya.
Seperti diketahui, anggota Komisi I DPRD Kepri, Uba Ingan Sigalingging menggugat SK Ketua DPRD Kepri Nomor 13 tentang Susunan Pimpinan dan dan Anggota Alat Kelengkapan DPRD Kepri. Ia menilai bahwa pembentukan AKD tidak didahului dengan revisi tata tertib. (*)









-
Natuna2 hari ago
Jamin Kemudahan Investasi KEK, Cen Sui Lan Terima Kunjungan Investor Bangun Smelter Pasir Kuarsa di Natuna
-
Headline2 hari ago
Kolaborasi Berkelanjutan Bersama PLN, Gubernur Ansar Resmikan Listrik 24 Jam di Pulau Parit Karimun
-
Batam1 hari ago
Kepala BP Batam Tegaskan RSBP Batam Akan Berdiri Secara Mandiri
-
Parlemen2 hari ago
Ketua DPRD Kota Batam Pastikan Anggota Dewan Jalankan Fungsi Pengawasan sesuai Tupoksi
-
Batam2 hari ago
BP Batam Sosialisasikan Program Kerja 2025–2029 dan Dialog Terbuka dengan Pengusaha
-
Batam22 jam ago
Sambangi BP Batam, Komisi III DPR Aceh Pelajari Pengembangan KEK dan Pelabuhan
-
Batam3 hari ago
Progres Rempang Eco-City, 72 Kepala Keluarga Tempati Rumah Baru di Tanjung Banon
-
Batam1 hari ago
Li Claudia Komitmen Benahi Tata Kota Batam untuk Dukung Iklim Investasi