Batam
Hamili Anak Bawah Umur, Oknum Pejabat Pertamina Pulau Sambu Dituntut 16 Tahun Penjara
Batam, Kabarbatam.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam menuntut TNM, oknum pejabat BUMN Pertamina Pulau Sambu selama 16 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsidair selama enam bulan kurungan penjara.
“Terdakwa terbukti secara sah, melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya secara berlanjut,” kata Wahyu Octaviandi, Kasi Intelijen Kejari Batam, Selasa (1/3/2022).
Wahyu menuturkan, selain itu, terdakwa juga terbukti mengugurkan kandungan.
“Terdakwa melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang,” ujarnya.
Lanjut Wahyu, selain itu, JPU juga menerapkan Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana dan Pasal 348 ayat (1) KUHP, sebagaimana dalam dakwaan kesatu dan kedua Penuntut Umum.
“Agenda selanjutnya adalah pembacaan nota pembelaan,” ungkap Wahyu.(romi)
-
Natuna2 hari agoWFH Segera Diterapkan untuk ASN Pemkab Natuna
-
Batam3 hari agoNenny Dwiyana Nyanyang Pimpin Wanita Islam Kepri, Siap Perkuat Peran Perempuan dalam Pembangunan
-
Uncategorized @id12 jam agoAde Angga Terpilih Aklamasi sebagai Ketua Umum DPD Partai Golkar Kepri
-
Headline3 hari agoDewi Ansar Dikukuhkan sebagai Ketua YKI Kepri 2026–2031
-
Batam2 hari agoAtasi Sampah dari Hulu ke Hilir, Wali Kota Amsakar Fokuskan Kajian Berbasis Data
-
Headline3 hari agoGubernur Ansar Lantik Dewan Kebudayaan Kepri 2026–2031, Perkuat Pelestarian Budaya Melayu
-
Batam21 jam agoWali Kota Amsakar Tegaskan Perda LAM Harus Berpihak pada Pelestarian Adat Melayu
-
Ekonomi17 jam agoIbadah Haji Tenang dengan Paket RoaMAX Haji Telkomsel, Kuota hingga 42GB, Termasuk 2GB di Indonesia +1GB di 13 Negara Transit



