Connect with us

Headline

Hari Ini KPK Periksa 8 Saksi usai Geledah Sembilan Tempat di Kepri

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F70021864

Batam, Kabarbatam.com– Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini mengagendakan memeriksa sebanyak delapan saksi pascakegiatan yang dilakukan komisi anti rasuah tersebut di beberapa daerah di Kepri, Selasa (23/7/2019).
Dalam kegiatan yang dilakukan KPK di sejumlah tempat tersebut, KPK sekaligus memberikan surat undangan atau pemanggilan sebagai saksi.
Sekadar diketahui, sehari kemarin KPK melakukan penggeledahan di sembilan tempat di Kota Batam, Kota Tanjungpinang, dan Kabupaten Karimun.
Penggeledahan itu dilakukan KPK terkait pemgembangan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait izin prinsip reklamasi di Kepri yang menjerat Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun.
Karo Humas KPK Febri Diansyah melalui rilisnya mengatakan, sembilan tempat yang digeledah KPK tersebar di dua kota dan satu kabupaten. Masing-masing di Kota Batam yakni rumah pihak swasta, Kock Meng; Rumah pejabat protokol Gubernur Kepri dan dua rumah pihak swasta di Batam yang diduga terkait dengan tersangka.
Penggeledahan KPK di Kota Tanjungpinang, masing-masing di Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Kepri, rumah pribadi tersangka BUH Kepala Bidang Perikanan Tangkap Kepri,
Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kepri, Kantor Dinas ESDM Kepri. Satu rumah di Kabupaten Karimun yakni rumah pribadi Gubernur Kepri.
Penggeledahan di sembilan lokasi berlangsung dari pagi sekitar pukul 08.00 WIB hingga malam hari. Di Dishub Kepri, KPK menyita sejumlah dokumen terkait perizinan. Begitupun di Dinas DLHK. Penggeledahan sekitar empat jam lebih di Dinas ESDM Provinsi Kepri, KPK juga menyita sejumlah dokumen terkait perizinan.
Febri menegaskan, dari sejumlah lokasi yang digeledah KPK mengamankan dokumen-dokumen terkait perizinan. “Kami berharap agar pihak-pihak yang berada di lokasi bersikap kooperatif agar proses hukum ini berjalan dengan baik,” ujar Febri.
Menurutnya, penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan dugaan suap terkait perizinan dan dugaan gratifikasi yang yang diterima oleh Gubernur Kepri
Febri menambahkan bahwa, sebanyak delapan orang dijadwalkan diperiksa sebagai saksi, Rabu (24/07/19). “Kedelapan orang tersebut berasal dari unsur Pemerintah Provinsi Kepri dan swasta. Mereka diagendakan akan diperiksa dalam perkara ini,” ujarnya.
Dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi tersebut, KPK telah menetapkan empat tersangka yakni Gubernur Kepri Nurdin Basirun, Kepala DKP Kepri Edy Sofyan, Budi Hartono Kabid Perikanan Tangkap DKP Kepri, dan Abu Bakar. (tur)

Advertisement

Trending