Headline
Hasil Operasi Yustisi di Karimun Himpun Rp7,5 Juta
Karimun, Kabarbatam.com – Selama berlangsungnya operasi yustisi oleh Tim Terpadu Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan (Prokes) Pencegahan COVID-19.
Pemerintah Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau menghimpun hasil denda sebesar Rp7,5 juta sejak operasi pertama pada 13 Oktober hingga 20 November 2020.
“Tim Terpadu menghimpun sebesar Rp7,5 juta dari hasil denda warga Karimun yang kedapatan melanggar protokol kesehatan,” ujar Kepala Satpol-PP, Tejaria, kepada Kabarbatam.com, Sabtu (21/11/2020).
Ia mengatakan, sebanyak 642 orang terjaring operasi yang dilakukan oleh tim gabungan terdiri dari Satpol-PP, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), serta aparat TNI-Polri tersebut.
Dari jumlah tersebut, tak seluruhnya dikenai denda yang sudah ditetapkan berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) yaitu sebesar Rp50 ribu per orang tersebut.
Pasalnya, hanya 155 orang yang memilih membayar denda, sedangkan 487 orang memilih sanksi sosial, seperti; membersihkan sampah di sekitar lokasi operasi yustisi.
“Hasil denda itu langsung kita kirim ke kas daerah melalui rekening yang dikirim oleh Dispenda,” katanya.
Tejaria menuturkan, awalnya pelaksanaan operasi yustisi itu digelar tiga kali dalam satu minggu khususnya pada bulan Oktober 2020 lalu.
Pasalnya, Oktober merupakan bulan dengan jumlah kasus COVID-19 terbanyak di Kabupaten Karimun.
Hal tersebut mendorong pemerintah daerah bergerak cepat melakukan operasi yustisi terhadap masyarakat sebagai upaya meminimalisir penyebaran virus tersebut
Dalam pelaksanaanya, operasi yustisi oleh Tim Terpadu Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan (Prokes) Pencegahan COVID-19 dipusatkan di Kecamatan yang berada di pulau karimun besar.
Sedangkan, di kecamatan lainnya dilakukan oleh Unsur Pimpinan Kecamatan (Uspika) yang terdiri dari Camat, Kapolsek dan Danramil.
“Sekarang operasinya dua kali seminggu karena pada bulan ini (November) sudah cukup baik kesadaran masyarakat mematuhi protokol kesehatan meningkat secara umum sebesar 85%,” ucap Tejaria.
Efektifnya operasi yustisi itu dalam meningkatkan protokol kesehatan sangat terlihat dengan jumlah orang yang terjaring setiap harinya terus mengalami penurunan.
Kemudian, para pelaku usaha makanan dan minuman juga sudah sangat menerapkan protokol kesehatan seperti jaga jarak, tersedianya cuci tangan dan hand sanitizer.
“Kita sebenarnya tidak ingin memberikan sanksi maupun denda. Tetapi, ini adalah upaya kita untuk meningkatkan kesadaran masyarakat betapa pentingnya mematuhi protokol kesehatan guna mencegah penyebaran COVID-19,” tutup Tejaria. (Yogi)
-
Batam2 hari ago
Kampanye Akbar Paslon ASLI Jelang Masa Tenang Dipadati Ribuan Simpatisan dan Pendukung
-
Advertorial1 hari ago
Hari Pertama Setelah Cuti, Rudi Tinjau Proyek Infrastruktur Strategis untuk Wujudkan Kota Modern dan Bebas Kemacetan
-
Batam3 hari ago
Kendalikan Judi Online Beromzet Miliaran di Batam, Perjalanan Kakak Beradik Candra dan Anton Berakhir di Bui
-
Advertorial2 hari ago
Resmikan Sekretariat BPD KKSS Kota Batam, Warga KKSS Dihibur Atraksi Pesulap Mr. Mind Muhammad
-
Batam1 hari ago
Usai Terima SK dari Ketua BPW Kepri, Pengurus BPD KKSS Batam Gelar Pelantikan Desember 2024
-
Batam3 hari ago
Belanja Fiktif Gunakan Anggaran RSUD Embung Fatimah, Kejari Batam Tetapkan 2 Orang Tersangka
-
Batam2 hari ago
Merinding, Ratusan Perahu Nelayan Pulau Terong Batam Sambut Kunjungan Ansar-Nyanyang
-
Batam2 hari ago
Masuki Masa Tenang, H. Muhammad Rudi Ajak Tim Pemenangan dan Relawan Jaga Kekompakan