Connect with us

Headline

Tujuh Orang Sindikat Narkoba Berhasil Diringkus Polres Karimun

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F117280512
Para tersangka kasus narkotika berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Karimun.

Karimun, Kabarbatam.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun, Polda Kepulauan Riau kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Karimun.
Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan mengungkapkan, sebanyak tujuh orang telah ditetapkan tersangka dalam kasus tindak pidana narkotika dalam kurun waktu satu bulan terakhir.
Dari seluruh kasus tersebut, Polres Karimun menyita sebanyak 183,58 gram Sabu dan 100,75 gram narkotika jenis ganja.
“Barang bukti ratusan gram sabu dan ganja itu yang sudah berhasil kita sita secara keseluruhan dari tujuh orang tersangka di tiga TKP,” ujar Adenan kepada kabarbatam.com, Senin (31/8/2020).

Adenan merincikan, tujuh orang tersangka tersebut terdiri dari enam orang berjenis kelamin laki-laki dan satu orang perempuan.”Total tersangka yang berhasil kami amankan sebanyak tujuh orang, satu perempuan,” ungkapnya.
Dijelaskannya, para tersangka diamankan di sejumlah lokasi yang berbeda yakni empat tersangka di wilayah Kecamatan Karimun dengan barang bukti 8 paket sabu-sabu.
“Masing-masing tersangka berinisial SY, BP, AO dan MZ. Total barang bukti ada delapan paket diduga sabu-sabu,” jelasnya.
Setelah itu, wilayah Kecamatan Tebing juga terdapat dua tersangka dengan barang bukti enam paket narkotika jenis ganja dan 10 paket sabu, serta satu orang tersangka di Kecamatan Tebing.
“Semua tersangka dari kasus narkotika satu bulan terakhir ini, sekarang telah diamankan di Mapolres Karimun untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut,” tutupnya. (Yogi)

Advertisement

Trending