Connect with us

Karimun

Hearing dengan Dewan, Ini Penjelasan PLN Mengenai Keluhan Tagihan Listrik

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F44029472
Hearing DPRD Karimun dengan PLN.

Karimun, Kabarbatam.com – Ditengah sulitnya memenuhi kebutuhan hidup selama pandemi wabah COVID-19 atau virus corona di Indonesia, masyarakat justru kian dibuat mengeluh setelah adanya warga yang merasa tagihan listriknya mengalami kenaikan drastis dari bulan sebelumnya.
Kenaikan tagihan tersebut turut dirasakan pengguna listrik di Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau, akibatnya banyak warga yang menduga kenaikan tagihan listrik ditengah Pandemi COVID-19 tersebut merupakan subsidi silang atau kesengajaan dari petugas meteran Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Menanggapi keluhan masyarakat yang kian banyak tersebut, Komisi 1 DPRD Karimun yang diketuai Hj Rohani dan dihadiri 4 anggota lainnya yakni Sulistina, Rodiansyah, Anwar Hasan dan Komarudin, menggelar hearing bersama PLN Rayon Tanjung Balai Karimun, Senin (11/5/2020).
“Kami mendapat keluhan adanya kenaikan tagihan listrik yang dirasakan oleh masyarakat, Kenaikan tersebut tentunya memberatkan masyarakat ditengah pandemi COVID-19, untuk itu kami memanggil pihak PLN untuk memberikan kejelasan,” ujar Ketua Komisi I DPRD Karimun, Hj Rohani
Keluhan masyarakat yang ditindak lanjuti oleh Komisi I DPRD Karimun ini langsung dibantah Kepala rayon PLN Tanjungbalai Karimun, Jaswir.
“PLN Sejak tahun 2017 hingga sekarang tidak pernah menaikkan Tarif Dasar Listrik (TDL). Kemudian, dan tentang adanya subsidi silang itu tidak benar,” ujarnya
Jaswir mengatakan, mengenai petugas meteran PLN yang tidak beraktivitas itu sudah aturan dari PLN Pusat dalam menghadapi situasi pandemi COVID-19 ini.
“PLN Pusat menginstruksikan seluruh petugas pencatat meteran untuk tidak beraktivitas, hal ini tentunya karena adanya aturan social distancing Sehingga untuk tagihan pelanggan bulan maret mengacu pada tagihan meteran bulan sebelumnya yaitu Februari,” kata jaswir
Jaswir menjelaskan, sedangkan mengapa tagihan pada bulan mei dirasakan lebih tinggi oleh masyarakat, Karena pembayaran pada Maret mengacu bulan sebelumnya, sehingga kelebihan penggunaan daya listrik yang belum terbayar akan dibebankan pada bulan Mei.
“Contohnya, jika pada bulan Maret pelanggan membayar Rp 130 ribu, namun tagihan yang diberikan PLN sebesar Rp 100 ribu yang mengacu pada bulan Februari, maka sisa Rp 30 ribu yang belum terbayarkan, akan dimasukkan pada tagihan bulan Mei sehingga pelanggan membayar Rp 160 ribu,” jelasnya
Kepala Rayon PLN Tanjung Balai Karimun ini menyampaikan, Kenaikan tagihan listrik yang dirasakan masyarakat juga bisa disebabkan oleh pemakaian masyarakat itu sendiri ditengah pandemi COVID-19 dimana kita dianjurkan untuk tetap dirumah.
“Kami imbau pengguna listrik jangan lansgung percaya asumsi asumsi di lapangan, Jika ada tagihan membengkak,
silahkan bertanya ke sumbernya langsung yaitu ke Kantor kami atau juga bisa via online lewat aplikasi PLN Mobile atau hubungi call centre di nomor 123,” pungkasnya.
Dalam hearing tersebut, Hj Rohani selaku ketia Komisi I DPRD Karimun menyampaikan empat usulannya terhadap PLN Rayon Tanjung Balai Karimun diataranya.
Pertama, PLN jangan salah mencatat meteran sehingga mengakibatkan pembengkakan tagihan listrik di masyarakat
Kedua, kita mengusulkan seperti usulan Pemerintah Provinsi agar penggunaan listrik di rumah ibadah digratiskan.
Ketiga, kita usulkan PLN untuk tidak memutuskan meteran listrik bagi warga yang menunggak pembayaran ditengah pandemi ini.
Keempat, Tidak memberikan denda bagi warga yang menunggak pembayaran. (Yogi)

Advertisement

Trending