Lingga
Heboh Kebun Sagu Warga Lingga Terdampak, Perusahaan Janji Kompensasi, Ini Kata Dinas Pertanian
Lingga, Kabarbatam.com – Polemik dugaan penyerobotan lahan sagu milik warga Desa Pekaka, Kecamatan Lingga Timur, Kabupaten Lingga, akhirnya mendapat tanggapan dari pihak perusahaan.
Direktur Umum Regional CAA Grup yang menaungi PT Citra Sugi Aditya (CSA), Guarman, menegaskan bahwa kejadian tersebut bukan unsur kesengajaan.
“Kami tidak sengaja terjadi karena kontraktor hanya lewat kebun sagu dan terinjak sagu yang baru tumbuh,” ujar Guarman, Jumat (3/4/2026).
Ia mengatakan pihak perusahaan telah mengambil langkah penyelesaian dengan memberikan kompensasi kepada warga terdampak.
“Kami akan beri kompensasi kepada pemilik kebun dan pemilik kebun sudah setuju,” lanjutnya.
Guarman juga menegaskan tidak ada niat dari perusahaan untuk menguasai kebun sagu milik masyarakat.
“Kami tidak ada niat untuk menguasai kebun sagu, ini terjadi tanpa sengaja,” katanya.
Sebelumnya, polemik ini mencuat setelah adanya dugaan penyerobotan lahan sagu oleh PT CSA untuk kepentingan perkebunan kelapa sawit.
Puluhan hektare lahan sagu milik warga disebut telah digusur tanpa izin.
Pemuda Desa Pekaka, Bustami, meminta perusahaan bertanggung jawab atas kejadian tersebut.
“Ini jelas telah terjadi penyerobotan lahan sagu milik warga. Pihak perusahaan untuk perkebunan sawit. Kebun-kebun sagu warga digusur tanpa izin, kami minta pihak perusahaan bertanggung jawab,” tegasnya.
Menanggapi polemik tersebut, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Lingga, Said Hendri, mengatakan pihaknya telah melakukan pengecekan langsung ke lapangan.
“Terkait video dan informasi yang beredar, kami telah melakukan pengecekan langsung di lapangan,” ujarnya.
Dari hasil peninjauan, ditemukan dampak kegiatan land clearing di beberapa titik, yakni blok E46, E47, F46, dan F50.
Sebanyak 11 warga terdampak dengan estimasi luas lahan sekitar 2 hektare per orang.
“Lahan sagu tersebar dalam spot-spot kecil, sehingga ikut terdampak,” kata Said Hendri.
Ia juga mengungkapkan bahwa perusahaan tidak menerapkan buffer zone atau zona perlindungan sekitar 50 meter.
“Kejadian ini dipicu beberapa faktor seperti lemahnya pengawasan di lapangan, miss komunikasi antara manajemen dan kontraktor, serta belum lengkapnya data lahan masyarakat di tingkat desa,” jelasnya.
Sebagai langkah penanganan, pemerintah daerah telah menghentikan sementara aktivitas land clearing di area terdampak.
Selain itu, perusahaan diminta membuat buffer zone, melakukan pemulihan lahan melalui penanaman kembali, serta mendorong pendataan lahan masyarakat.
“Kami telah menyampaikan Nota Dinas dan surat penegasan ke PT CSA,” katanya.
-
Natuna2 hari agoWFH Segera Diterapkan untuk ASN Pemkab Natuna
-
Batam3 hari agoNenny Dwiyana Nyanyang Pimpin Wanita Islam Kepri, Siap Perkuat Peran Perempuan dalam Pembangunan
-
Headline3 hari agoDewi Ansar Dikukuhkan sebagai Ketua YKI Kepri 2026–2031
-
Batam2 hari agoAtasi Sampah dari Hulu ke Hilir, Wali Kota Amsakar Fokuskan Kajian Berbasis Data
-
Uncategorized @id9 jam agoAde Angga Terpilih Aklamasi sebagai Ketua Umum DPD Partai Golkar Kepri
-
Headline3 hari agoGubernur Ansar Lantik Dewan Kebudayaan Kepri 2026–2031, Perkuat Pelestarian Budaya Melayu
-
Batam18 jam agoWali Kota Amsakar Tegaskan Perda LAM Harus Berpihak pada Pelestarian Adat Melayu
-
Ekonomi13 jam agoIbadah Haji Tenang dengan Paket RoaMAX Haji Telkomsel, Kuota hingga 42GB, Termasuk 2GB di Indonesia +1GB di 13 Negara Transit



