Connect with us

Headline

Hina Kepala Negara, Warga Kampung Bugis Tanjungpinang Ditangkap Polisi

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F32048968

Tanjungpinang, Kabarbatam com– Satreskrim Polres Tanjungpinang mengamankan WP (29), warga Kampung Bugis, Kecamatan Tanjungpinang Kota. Pria ini diharuskan untuk wajib lapor ke pihak kepolisian atas tindakan penyebaran gambar yang tidak layak kepada Kepala Negara, Presiden Republik Indonesi (RI) Joko Widodo.
WP ditangkap di kediamannya pukul 23.00 wib dimana belasan status di media sosial akun facebook pelaku menjadi perhatian tim siber polres Tanjungpinang.
“Pelaku membuat meme yang menghina kepala negara,” kata Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza.
WP (29) memposting gambar meme pada 4 Maret 2020 sekitar pukul 15. 00 WIB dan penangakapan dilakukan sekitar pukul 23.00 wib. saat ini pelaku harus wajib lapor semunggu sekali” tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku di jerat pasal 45 ayat 3 tentang penyebaran berita Hoax dan melanggar UU ITE dengan ancaman 4 tahun penjara.
Di tambahkan Rio, alasan pelaku hanya iseng dan sebagai bahan candaan namun tetap kita tindak lanjuti dimana WP telah mengina kepala negara RI.
Adapun Himbauan Kasat Reslrim Polres Tanjungpinng, apapun situasinya, saat sedang berhubungan sosial di medsos, masyarakat kita harus tetap menjaga etika dan hotmati hak orang lain apa lagi terhadap kepala negara.(Yul)

Advertisement

Trending