Connect with us

Batam

Hina Presiden RI Pemuda 29 Tahun Diringkus Ditreskrimsus Polda Kepri

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F30710592

Batam, KABARBATAM.COM – Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil mengamankan satu pelaku laki-laki berinisial WP (29) yang telah terbukti melakukan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.
Hal ini dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt didampingi Kasubdit V Dittipidsiber Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol I Putu Bayu Pati, saat konferensi pers melalui video streaming di Media Center Polda Kepri pada Rabu (8/4/2020).
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, berdasarkan LP-A / 55 / IV / 2020 / Spkt – Kepri, Tanggal 5 April 2020, pada tanggal 4 April 2020 sekira pukul 12.00 WIB, ditemukan nya postingan dengan link :
https://www.facebook.com/profile.php?id= 100008582534051
yang membuat komentar di status facebook milik akun agus ramdah alias abd karim dengan Url postingan :
https://www.facebook.com/agus.r.karim/posts/767516823773477.
“Didalam postingan tersebut berisikan meme atau gambar yang diduga menghina Presiden Republik Indonesia dan dapat menimbulkan permusuhan individu atau kelompok berdasarkan antar golongan,” ujar Kombes Pol Harry.
Dari hasil penelusuran jejak digital yang dilakukan oleh tim Siber Ditreskrimsus Polda Kepri, berhasil mengamankan seorang laki-laki inisial WP (29), pekerjaan buruh harian lepas yang beralamat di Kelurahan Kampung Bugis, Kecamatan Tanjung Pinang Kota, Kota Tanjungpinang.
“Maksud dan tujuan pelaku adalah untuk membuat lelucon dengan menyindir kinerja Presiden Republik Indonesia dan menurut keterangan awal pelaku bahwa ada ketidaksukaan terhadap Presiden Republik Indonesia,” jelasnya.
Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu unit Handphone merk Samsung, satu buah Sim Card Axis, satu buah sim Card telkomsel, satu buah Micro SD, KTP atas nama pelaku, dan tiga lembar Print Out Postingan di akun facebook.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 45a ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang – Undang Repubik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana yang telah diubah dengan Undang – Undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Kepada pelaku disangkakan dengan Pasal 208 ayat (1) K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00. (Tok)

Advertisement

Trending