Connect with us

Anambas

HNSI Anambas Gelar Unjuk Rasa di Kantor Cabang KKP Kepri, Ini Tuntutannya

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20230316 Wa0225
Dewan Pimpinan Cabang Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Kabupaten Kepulauan Anambas (DPC HNSI KKA) mengelar aksi demonstrasi di depan Kantor Cabang DInas Kelautan dan Perikanan (KKP) Provinsi Kepri, Kamis 16 Maret 2023.

Anambas, Kabarbatam. com – Dewan Pimpinan Cabang Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Kabupaten Kepulauan Anambas (DPC HNSI KKA) mengelar aksi demonstrasi di depan Kantor Cabang DInas Kelautan dan Perikanan (KKP) Provinsi Kepri, Kamis 16 Maret 2023.

Mereka menyampaikan aspirasi dan memprotes kebijakan jajaran Pemprov Kepri di bidang Kelautan dan Perikanan di wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas.

Aksi yang berlangsung di Desa Tarempa Timur, Kecamatan Siantan, ini berlangsung damai dan diikuti pengurus HNSI KKA.

Para pengunjuk rasa menyampaikan empat point aspirasi mereka kepada Gubernur Kepulauan Riau, antara lain:

1. Evaluasi Kinerja Kantor Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri.

2. Tuntaskan Permasalahan Nelayan Kabupaten Kepulauan Anambas.

3. Tingkatkan Kesejahteraan Nelayan Kabupaten Kepulauan Anambas.

4. Tolak Kapal Cantrang dan Jaring Berkantong di perairan KKA.

Plt. Ketua DPC HNSI KKA, Dedi Syahputra, S.IP., mengatakan, aksi ini dilakukan untuk menyampaikan aspirasi kepada Gubernur Kepri.

“Kami menduga ada pembiaran bertahun-tahun terhadap buruknya pelayanan, pembinaan, pemberdayaan, perlindungan dan pengawasan di Kantor Cabang Dinas DKP Kepri di Kab. Kepulauan. Anambas.”

“Padahal Kantor Cabang Dinas DKP Kepri di Kab. Kep. Anambas adalah perpanjangan tangan pemerintah Provinsi Kepulauan Riau yang memiliki kewenangan laut dari 0-12 mil.” ungkap Dedi.

Pihaknya menilai, Pemprov dalam hal ini Gubernur Kepri belum hadir untuk menangani keluhan atas beberapa persoalan nelayan di Kab. Kep. Anambas.

Dedi menguraikan, baik keluhan nelayan mulai dari penggunaan alat penangkapan ikan (API) dan alat bantu penangkapan ikan (ABPI) dengan cara ilegal seperti (Cantrang), pelanggaran wilayah tangkapan kapal izin pusat, dan konflik wilayah tangkap sesama nelayan Anambas yang sudah terjadi benturan fisik, belum mendapatkan perhatian serius.

“Sebagaimana pelanggaran-pelanggaran tersebut banyak terjadi di perairan 0-12 Mil yang mana itu masih kewenangan laut Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau di Bidang Pengawasan,” tambahnya.

Dia juga mengatakan, Pemprov Kepri menjadikan nelayan di Kabupaten Kepulauan Anambas seperti ‘anak tiri’, ketimpangan dari sisi anggaran pengawasan laut dan bantuan-bantuan kepada para nelayan. (Refi)

Advertisement

Trending