Anambas
HNSI dan Perwakilan Nelayan Anambas Datangi Kantor DP3, Desak Penolakan Permen KP No 59
Anambas, Kabarbatam.com – Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Kepulauan Anambas kembali mendesak Pemerintah Daerah untuk memperjuangkan hak nelayan Kepulauan Anambas.
Bertempat di Kantor Dinas Perikanan Pertanian dan Pangan (DP3) Kabupaten Kepulauan Anambas pada Senin, (25/01/2021), sejumlah Pengurus HNSI di Kepulauan Anambas menyampaikan penolakan atas terbitnya Permen KKP Nomor 59 Tahun 2020 dan mendesak Kepala Dinas P3 segera berangkat ke Jakarta dalam minggu ini bertemu Menteri Kelautan dan Perikanan.
Ketua Harian HNSI Kabupaten Kepulauan Anambas M. Yusuf mengatakan, kami mendatangi Kantor DP3 meminta keseriusan dari Pemerintah Daerah dalam memperjuangkan keberlangsungan nelayan perbatasan.
Menurutnya, Peraturan Menteri (Permen) KP Nomor 59 Tahun 2020 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas yang di terbitkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia, merugikan sepihak dan tidak sesuai dengan kearifan lokal.

Permen ini merevisi regulasi sebelumnya, yaitu Permen KP No. 71 Tahun 2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan. Di dalam Permen yang diterbitkan pada tanggal 18 November 2020, khususnya pasal 36, cantrang dikeluarkan dari kategori alat tangkap ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan.
Untuk itu, “Kita telah koordinasi ke DP3 Anambas. Terkait protes tersebut, harapan kedepan semoga Pemerintah Pusat merevisi kembali Permen KP – 59 Tahun 2020,” ujar M Yusuf.
Sementara itu, Kepala Dinas Perikanan Pertanian dan Pangan (DP3), Effi Sjuhairi mengatakan dalam waktu dekat akan segera berangkat ke Jakarta. Permen KP – 59 yang dikeluarkan pusat, secara umum di wilayah kepri mendapat penolakan.
“Harapan kita sama, berharap kepada Pemerintah untuk nelayan kecil betul-betul diperhatikan, apalagi nelayan tradisional,” ucap Kadis Effi Sjuhairi.
Dikatakannya, DP3 Anambas telah berkoordinasi ke Dirjen pusat, dalam waktu dekat akan ada pertemuan terbatas. Untuk Anambas para peserta akan diwakili DP3, DPRD komisi II dan perwakilan HNSI akan segera berangkat. (edy)
-
Natuna21 jam agoWFH Segera Diterapkan untuk ASN Pemkab Natuna
-
Bintan2 hari agoLepas 44 Jamaah Calon Haji, Bupati Roby: Khusyuk Beribadah, Selamat Pergi dan Selamat Kembali
-
Bintan2 hari agoJadi Ketua YKI Bintan, Hafizha Tegaskan Komitmen Putuskan Angka Kasus Kanker di Bintan
-
Batam2 hari agoSidang KKEP Putuskan PTDH Empat Anggota Polda Kepri Terkait Kasus Tewasnya Bripda NS
-
Headline2 hari agoGubernur Ansar Siap Tindak Lanjuti Rekomendasi Strategis DPRD Provinsi Kepri
-
Batam2 hari agoNenny Dwiyana Nyanyang Pimpin Wanita Islam Kepri, Siap Perkuat Peran Perempuan dalam Pembangunan
-
Bintan3 hari agoSekda Ronny Kartika Paparkan Indeks Profesionalitas ASN pada Latsar CPNS Bintan Angkatan XXI
-
Headline2 hari agoDewi Ansar Dikukuhkan sebagai Ketua YKI Kepri 2026–2031



