Connect with us

Batam

Idul Fitri, 562 Warga Binaan Rutan Kelas IIA Batam Menerima Remisi

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20220502 Wa0078
Hari Raya Idul Fitri 1443 H, ratusan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIA Batam menerima remisi bertempat di Rutan Kelas IIA Batam, Senin (2/5/2022).

Batam, Kabarbatam com – Hari Raya Idul Fitri 1443 H, ratusan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIA Batam menerima remisi bertempat di Rutan Kelas IIA Batam, Senin (2/5/2022).

Pemberian remisi khusus di Hari Raya ini, diawali dengan shalat Idul Fitri di mesjid At-Taubah Rutan Kelas IIA Batam yang belangsung lancar dan khidmat.

Setelah melaksanakan shalat Idul Fitri dilanjutkan dengan pemberian remisi khusus hari raya secara simbolis kepada perwakilan warga binaan yang diberikan langsung oleh Kepala Rutan Kelas IIA Batam Yan Patmos didampingi Kepala Pelayanan Tahanan, Adittya Pratama, Kepala Satuan Pengamanan Rutan Batam, Ismail, Kasubsi Pengelolaan Herwansyah Putra beserta jajaran.

Kepala Rutan Kelas IIA Batam Yan Patmos mengatakan, pemberian remisi khusus Idul Fitri merupakan salah satu puncak resolusi pemasyarakatan yaitu pemberian hak remisi.

“Untuk mendapatkan pengurangan masa hukuman (remisi), setiap narapidana harus memenuhi syarat administratif dan substantif,” ungkap Yan Patmos.

Dijelaskan Yan, pada awal tahun 2022 ini, Kementerian Hukum dan HAM mengeluarkan kebijakan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022 tentang perubahan kedua Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Diketahui, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung Nomor 28P HUM/2021 tanggal 28 Oktober 2021 yang menyatakan bahwa Pasal 34A ayat (1) huruf a dan ayat (3), serta Pasal 43A ayat (1) huruf a dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

“Oleh karenanya, untuk pengusulan remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat tidak mensyaratkan surat keterangan bekerja sama dari penegak hukum terkait guna mewujudkan keadilan serta kepastian hukum,” jelasnya.

Namun, perlu digaris bawahi, bahwa kebijakan ini tidak menghilangkan syarat substantif dan administratif lainnya.

Syarat substantif yang paling mendasar yaitu berkelakuan baik selama menjalani pidana dan mengikuti program pembinaan yang telah ditetapkan.

Predikat berkelakuan baik ini tercatat dalam laporan perkembangan pembinaan Narapidana yang dalam kebijakan ini penilaiannya berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN).

“Pada hari raya Idul Fitri tahun ini, warga binaan Rutan Kelas IIA Batam yang mendapatkan remisi khusus hari raya idul fitri sebanyak 562 orang dengan keterangan 12 orang langsung dinyatakan bebas setelah mendapatkan remisi khusus hari raya Idul Fitri tahun 2022,” terangnya.

Dalam kesempatan ini, Karutan juga mengucapkan selamat merayakan Hari Raya Idul Fitri serta terimakasih kepada warga binaan yang telah menjaga kemanan dan ketertiban di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam dan selamat kembali ke keluarga bagi warga binaan yang bebas hari ini. (Atok)

Advertisement

Trending