Connect with us

Batam

Imigrasi Batam Tolak Keberangkatan 2.780 Orang Terduga PMI Ilegal ke Malaysia

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

img 20221220 wa0160
Suasana di Kantor Imigrasi Kota Batam.

Batam, Kabarbatam.com – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menunda keberangkatan 2.780 orang terduga Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berangkat secara nonprosedural menuju negeri Jiran, Malaysia dari Pelabuhan Citra Tritunas dan Batam Center.

Penundaan keberangkatan terhadap 2.780 orang terduga Pekerja Migran Indonesia (PMI) itu terhitung sejak tanggal 14 Desember 2022 hingga saat ini.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Subki Miudi mengatakan, sejauh ini petugas Imigrasi Batam selalu melakukan pemeriksaan dokumen dan kelengkapan sesuai dengan tujuan pelaku perjalanan.

“Warga Negara Indonesia (WNI) yang hendak bekerja ke luar negeri wajib memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan peraturan perundang-undangan diantaranya adalah visa bekerja di negara tujuan dan dokumen pendukung seperti rekomendasi dari Dinas terkait yang membidangi ketenagakerjaan,” ungkap Subki, pada Selasa (20/12/2022).

Subki menjelaskan, peraturan terkait penempatan PMI di luar negeri tercantum dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Jika tidak memenuhi persyaratan serta tujuannya tidak sesuai, maka PMI tersebut akan ditolak keberangkatannya.

“Belakangan ini, semakin marak kabar pekerja migran yang berangkat secara nonprosedural, terutama menjelang libur Natal dan Tahun Baru. Ekonomi ditengarai masih menjadi motif utama migrasi ke luar negeri dengan mengupayakan cara-cara yang tidak benar. Guna mencegah keberangkatan PMI Non Prosedural, Imigrasi Batam senantiasa menjalin kerjasama dengan berbagai pihak diantaranya BP2MI, Kepolisian dan instansi lainnya,” jelasnya.

Lanjut, Subki menyampaikan, peran Imigrasi dalam perlindungan WNI sebenarnya sudah dimulai sejak sesi wawancara permohonan paspor RI. Oleh karena itu, sangat penting bagi pemohon paspor untuk memberikan keterangan yang jujur dan benar dalam pengurusan paspor.

Tak jarang, petugas di kantor imigrasi akan meminta dokumen tambahan bergantung pada tujuan penggunaan paspor, terutama bagi yang akan bekerja.

“Pada sesi wawancara, petugas juga biasanya akan menggali lebih dalam terkait tujuan pembuatan paspor. Untuk yang ada indikasi memberikan keterangan tidak benar, biasanya terbaca dari bahasa tubuhnya, gelisah, gagap dan sebagainya. Paspornya bisa tidak diterbitkan,” terangnya.

Selain itu, kata Subki, sesi wawancara pada penerbitan paspor ini menjadi upaya Imigrasi dalam perlindungan WNI serta pencegahan dari hulu berbagai macam modus perdagangan manusia.

“Pemohon yang memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh paspor terancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta,” pungkasnya. (Atok)

Advertisement

Trending