Connect with us

Lingga

Imigrasi Dabo Singkep Gelar Rakor Timpora

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F35145400
Kepala Seksi Teknologi dan Komunikasi Keimigrasian Roy Megantoro bersama Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Indra Leksana | Foto : Fikri

Lingga, KABARBATAM.COM – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep gelar rapat koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) tingkat kecamatan yang berlangsung di aula serbaguna One Hotel, Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Selasa (28/7/2020).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep Nayaka Duta Harapap, SH melalui Kepala Seksi Teknologi dan Komunikasi Keimigrasian Roy Megantoro mengatakan, rapat koordinasi tersebut guna meningkatkan serta memperkuat sinergitas antara Imigrasi dengan instansi pemerintah terkait pengawasan orang asing, terutama dalam hal pengawasan orang asing di tingkat kecamatan.

“Sinergitas ini akan tercapai jika masing-masing instansi aktif mengambil peran dalam kegiatan pengawasan orang asing yang disesuaikan dengan tugas dan fungsi pokok masing-masing instansi,” kata Kasi Teknologi dan Komunikasi Roy Megantoro.

Dijelaskan Roy, dengan adanya Timpora di tingkat kecamatan, maka keberadaan orang asing akan lebih teramati dengan baik dan keberadaan Timpora tingkat kecamatan ini tidak hanya mengawasi orang asing yang ada di wilayahnya, melainkan juga diharapkan dapat melakukan sosialisasi pada masyarakat diwilayah kerjanya mengenai regulasi yang mengatur keberadaan orang asing.

“Timpora tingkat kecamatan ini, terdiri dari Camat, Kapolsek dan Danramil. Khususnya dalam pengawasan orang asing tidak dapat melakukannya sendirian tapi perlu berkoordinasi dengan instansi pemerintah terkait, baik pusat maupun daerah dengan membentuk Tim Pengawasan Orang Asing hingga ke tingkat kecamatan,” kata Roy.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Indra Leksana menambahkan, terkait pengawasan orang asing untuk Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep sejauh ini belum ditemukan dan adanya pelanggaran terkait keberadaan orang asing.

“Sejauh ini, Kantor Imigrasi Dabo Singkep belum ada menemukan atau melakukan deportasi terhadap orang asing,” ungkap Indra Leksana.

Adapun tugas dan fungsi dari Timpora ini terkait koordinasi pertukaran data dan informasi, pengumpulan data keberadaan orang asing, analisa dan evaluasi terhadap data atau informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan serta pemetaan pengawasan.

Selanjutnya penyelesaian permasalahan keberadaan dan kegiatan orang asing, pelaksanaan dan pengaturan hubungan serta kerjasama dalam rangka pengawasan orang asing, penyusunan rencana operasi gabungan yang bersifat khusus atau insindental, pelaksanaan fungsi lain yang ditetapkan oleh ketua Tim Pora berkaitan dengan pengawasan orang asing.(Fikri)

Advertisement

Trending