Connect with us

Anambas

Imigrasi Kelas II TPI Tarempa Gelar Rakor Bahas Aturan Izin Tinggal Kunjungan Pelajar Asing

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20230805 Wa0049
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarempa melaksanakan Rapat Koordinasi antara Instansi terkait aturan tentang izin tinggal kunjungan pelajar asing dalam program student sailing di Indonesia dan manfaatnya, di Aula Siantanur, Jumat (04/08/2023).

Anambas, Kabarbatam.com – Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarempa melaksanakan Rapat Koordinasi antara Instansi terkait aturan tentang izin tinggal kunjungan pelajar asing dalam program student sailing di Indonesia dan manfaatnya, di Aula Siantanur, Jumat (04/08/2023).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarempa, Ispaisah, S.H.M.H., menyampaikan kegiatan ini dilaksanakan untuk ajang silaturahmi antara instansi terkait di Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Anambas dalam menyampaikan informasi dan menyatukan persepsi terhadap orang asing yang keluar masuk di kawasan pariwisata Anambas,” ujar Ispaisah.

IMG-20230805-WA0050

Dia juga menjelaskan tentang Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK) diberikan kepada orang asing warga negara dari suatu negara, pemerintah wilayah administrasi khusus suatu negara, dan entitas tertentu subyek bebas visa kunjungan yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk tinggal di wilayah Indonesia paling lama 30 (tiga puluh) hari dan dapat diperpanjang.

“Sedangkan visa kunjungan satu kali perjalanan diberikan kepada orang asing di wilayah Indonesia paling lama 60 (enam puluh) hari dan dapat di perpanjang, ” terang  Ispaisah.

“Dalam penerapan bebas visa kunjungan saat kedatangan elektronik (E-VOA) yaitu kunjungan wisata, kunjungan tugas pemerintahan, pembicaraan bisnis, pembelian barang, kunjungan rapat dan Transit, ” urainya.

IMG-20230805-WA0047

Untuk biaya dan lama tingal VOA dan E- VOA dikenakan sebesar Rp500.000 dengan ketentuan lama tinggal 30 hari, Dan biaya visa kunjungan satu kali perjalanan dikenakan biaya Rp2.000.000 dengan lama tinggal 60 hari dan dapat diperpanjang. (Refi)

Advertisement

Trending