Nasional
Imigrasi Tangkap Dua WN Tiongkok Unggah Video Negatif tentang Petugas Imigrasi Soekarno-Hatta Tanpa Bukti
KABARBATAM.COM – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi berhasil mengamankan dua Warga Negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) yang terlibat dalam penyebaran video negatif tentang petugas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Saat ini, WNA berinisial LB dan LJ itu berada di ruang detensi Direktorat Jenderal Imigrasi, menunggu pemulangan ke negaranya.
“Setelah viralnya konten dari akun TikTok @stellaroptics888 pada 17 Januari 2025, pihak Direktorat Jenderal Imigrasi langsung melakukan langkah-langkah pemeriksaan internal dan CCTV bandara secara real time, mulai dari kedatangan WNA yang bersangkutan sampai dengan keluar dari area pemeriksaan keimigrasian. Dari penelitian terhadap CCTV tidak ditemukan bukti yang memperlihatkan bahwa ada pemberian dan penerimaan uang. Dari hasil pemeriksaan juga tidak didapat pengakuan dari anggota bahwa telah menerima sejumlah uang,” tutur Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, Rabu (22/01/2025).
Selanjutnya, pada tanggal 20 Januari 2025, muncul konten video dari akun media sosial yang sama (@stellaroptics888) yang berisi permintaan maaf dari WNA pemilik akun tersebut. Di dalam video itu, Ia juga menyatakan bahwa apa yang disampaikan dalam video sebelumnya tidak benar. Sementara itu, uang sejumlah Rp500.000 yang dibawa oleh WNA digunakan untuk membayar biaya visa on arrival (VoA).
Namun demikian, Imigrasi tetap melakukan klarifikasi secara langsung kepada LB dan LJ tentang pernyataan didalam konten video tersebut. Dari hasil klarifikasi, kedua WNA tetap memberikan pernyataan yang sama sesuai dengan konten video kedua yang mereka unggah.
Saat LB dan LJ tiba di Bandara Soekarno-Hatta, petugas Imigrasi mendapati bahwa keduanya salah jalur (mereka melalui jalur untuk penumpang prioritas via area keberangkatan). Setelah itu, petugas membawa mereka ke area kedatangan internasional agar melakukan proses keimigrasian. Seluruh kejadian tersebut terekam di kamera CCTV bandara.
“Atas perbuatannya, maka LB dan LJ akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” imbuh Godam.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto menyampaikan komitmen untuk memastikan integritas dan akuntabilitas dalam setiap layanan publik.
“Imigrasi terus melakukan pengawasan internal yang ketat. Apabila ada petugas yang terbukti melanggar aturan, tindakan tegas akan diambil sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Menteri Agus.
-
Batam1 hari ago
Lapor Pak Kapolda, Jalan Lintas Punggur Berlumpur Ulah Truk Pengangkut Tanah: Ancam Pengendara Lain!
-
Natuna10 jam ago
Pinjaman Tanpa Bunga Program Cen Sui Lan – Jarmin Mulai Bergulir Tahun Ini
-
Batam2 hari ago
Penangkaran PJK Jebol, 35 Ekor Buaya Berhasil Ditangkap Selama Operasi Tim Terpadu
-
Headline1 hari ago
Pro Kontra Fuel Card 5.0 di Batam, Anwar Anas: Jangan Pernah Buat Kebijakan yang Membebani Masyarakat!
-
Batam2 hari ago
Sidang Perdana Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang Kasus Penyelewengan Sabu-sabu Ditunda
-
Headline22 jam ago
Badan Penyelenggara Haji Hadiri Seleksi Petugas Haji Daerah untuk Wilayah Provinsi Kepri
-
Batam3 hari ago
Balita di Sagulung Alami Lebam dan Berdarah Bagian Bibir, Diduga Dianiaya Ibu Kandung
-
Batam2 hari ago
Daya Tarik Potensi Investasi Batam Pukau Investor Italia