Headline
Incar Kekayaan Laut Natuna, Dua Kapal Vietnam Dicokok Patroli Korpolairud Polri
Batam, Kabarbatam.com – Kapal-kapal ikan asing terus melanggar wilayah kedaulatan dan kemaritiman Indonesia, khususnya di perairan Laut Natuna Utara. Kapal-kapal ikan asing tersebut terdeteksi melakukan aktivitas yakni mencari ikan secara ilegal.
Terbaru, Kapal Patroli KP. Bisma – 8001 Korpolairud Baharkam Mabes Polri mengamankan dua unit kapal ikan asing yang mencoba melakukan pencarian ikan di perairan Laut Natuna Utara, Kab Natuna, Provinsi Kepulauan Riau.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si, mengungkapkan, KP. Bisma – 8001 Korpolairud Baharkam Polri Melaksanakan kegiatan pengamanan kepolisian dalam rangka mengantisipasi peningkatan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat dan pengamanan perairan perbatasan Negara Indonesia di wilayah perairan Kalimantan Barat dan Kepulauan Riau.
“Saat berada di wilayah perairan laut Natuna Utara pada hari Kamis 18 Maret 2021, KP.Bisma – 8001 berhasil mendeteksi dua unit kapal ikan asing berbendera Vietnam yang akan melakukan pencarian ikan di wilayah perairan Indonesia. Selanjutnya, dilakukan pengejaran dan berhasil mengamankan dua unit kapal ikan asing tersebut,” ungkapnya Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt.

Dijelaskan Harry, kapal ikan asing yang pertama diamankan saat berada di posisi 06° 41 770′ LU – 109° 21 326′ BT / Perairan Laut Natuna Utara dengan nama kapal DUC LOI 6 / BL 93333 TS, nahkoda bernama Nguyen Ngok Sang beserta anak buah kapal warga negara Vietnam.
Selanjutnya Kapal Ikan Asing kedua diamankan pada posisi 06° 41 848 LU – 109°.21.266′ BT / Perairan Laut Natuna Utara dengan nama kapal BV 4419 TS, nakhoda bernama Tian Hiiny Dung beserta anak buah kapal warga negara Vietnam.
“Setelah berhasil diamankan kedua kapal ikan asing tersebut langsung di kawal oleh KP Bisma – 8001 menuju Kota Batam,” bebernya, Minggu (21/3/2021).
Kedua kapal ikan asing tersebut, diduga telah melanggar pasal 92 Jo pasal 26 ayat (1) bagian keempat penyederhanaan perizinan berusaha sektor serta kemudahan dan persyaratan investasi paragraf 2 sektor kelautan dan perikanan Undang- Undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan,” pungkasnya.(atok)
-
Headline2 hari agoAde Angga Terpilih Aklamasi sebagai Ketua Umum DPD Partai Golkar Kepri
-
Headline21 jam agoPasca Jabat Ketua DPD I Partai Golkar Kepri, Maruf Fokus di Dunia Usaha dan Genjot Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
-
Batam2 hari agoWali Kota Amsakar Tegaskan Perda LAM Harus Berpihak pada Pelestarian Adat Melayu
-
Ekonomi2 hari agoIbadah Haji Tenang dengan Paket RoaMAX Haji Telkomsel, Kuota hingga 42GB, Termasuk 2GB di Indonesia +1GB di 13 Negara Transit
-
Headline3 hari agoPulau Penyengat, Jembatan Lintas Generasi Menuju Pariwisata Berkelanjutan
-
Batam23 jam agoPuluhan WNA Terjaring Operasi Gabungan Imigrasi Batam di Kawasan Opus Bay Marina
-
Batam20 jam agoMEG Dorong Kolaborasi Lingkungan dan UMKM dalam Peringatan Hari Bumi 2026 di Rempang
-
Batam1 hari agoPemprov Kepri Perjuangkan Keseimbangan Fiskal dalam Pertemuan dengan DPD RI



