Connect with us

Batam

Ini Hasil Penyelidikan Polsek KKP terhadap 760 Tabung Elpiji yang Disita Polisi

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20210418 012058
Ratusan tabung gas elpiji 3 kg yang diamankan polisi.

Batam, Kabarbatam.com – Polsek Kawasan Pelabuhan Batam melakukan penyelidikan terhadap distribusi tabung gas bersubsidi elpiji 3 kg yang akan didistribusikan ke Pulau Belakangpadang melalui pelabuhan Rakyat Pak Amat, Sekupang, Batam.

Hasil penyelidikan yang dilakukan Polsek KKP, polisi telah memeriksa tiga orang saksi dan mengamankan barang bukti diantaranya 760 tabung gas elpiji 3 Kg, lori (truk), kapal pancung beserta surat izin domisili usaha, surat izin pangkalan, dan surat penunjukan agen.

“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, didapati bahwa surat izin domisili usaha serta surat izin penunjukan pangkalan ada terdaftar, namun sudah tidak berlaku sejak tahun 2015 atau kadaluarsa,” ungkap Kapolsek KKP AKP Budi Hartono, Sabtu (17/4/2021).

Kemudian, melalui sambungan telepon, Polsek KKP mencoba menghubungi salah satu staf Disperindag Kota Batam untuk mengetahui langkah selanjutnya.

“Menurut keterangan pihak Disperindag Kota Batam, bahwa untuk Kecamatan Belakangpadang memiliki dua Penyalur/Distributor/Agen Resmi. Distributor, tentu harus memiliki KEP dari Pemerintah Kota Batam dalam hal ini KEP Walikota. Sedangkan yang ada sekarang dipegang oleh saudara J ada, namun sudah kadaluarsa sehingga perlu dilakukan perpanjangan lagi jika yang bersangkutan masih ingin menjadi distributor,” terangnya.

Polsek KKP, sambung Budi, akan berkoordinasi dengan pihak PT. Pertamina di Kota Batam terkait kuota pendistribusian gas elpiji 3 kg bersubsidi ke setiap kecamatan Kota Batam untuk mengantisipasi terjadinya kelangkaan gas LPG 3kg di wilayah hukum Kota Batam,

“Oleh karena itu, atas hasil koordinasi pihak terkait, tabung gas subsidi elpiji 3 kg yang kita amankan akan tetap dilanjutkan pendistribusiannya kepada masyarakat yang membutuhkan,” bebernya.

Terkait penyelidikan, bersama Disperindag dan Pertamina akan tetap berlanjut untuk menghimbau pelaku usaha agar tertib administrasi dan teknis seperti pembaharuan perizinan, safety prosedur pada saat pendistribusian.

Tak hanya itu, pihaknya juga mendata sub agen distributor untuk mengetahui wilayah kecamatan atau pulau yang minim terdistribusi gas elpiji 3 kg bersubsidi sehingga diharapkan tidak terjadi kelangkaan dan penggunaan gas elpiji bersubsidi sesuai peruntukannya.

“Kami hanya menemukan adanya sanksi administrasi saja, tidak ada tindak pidananya. Oleh karena itu, kami dari pihak Kepolisian menyerahkan hal ini kepada instansi berwenang dalam hal ini Disperindag Kota Batam, dan police line kami buka,” pungkasnya. (Atok)

Advertisement

Trending