Batam
Oknum Dokter Cabul Ditangkap, Kadinkes Batam: Surat Izin Praktek Terancam Dicabut

Batam, Kabarbatam.com – Selain terancam hukuman pidana penjara selama 9 tahun, oknum dokter berinisial DS (38) yang diduga melakukan perbuatan cabul terhadap pasiennya bakal terima sanksi etika berupa pencabutan Surat Izin Praktek (SIP).
Perihal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, dr. Didi Kusmarjadi, kepada Kabarbatam.com, Sabtu (17/4/2021).
Didi Kusmarjadi mengatakan, kasus pencabulan yang dilakukan oknum dokter DS (38) merupakan tindakan yang melanggar SOP dalam bidang pemeriksaan kedokteran.
“Pembinaan dokter adalah domainnya Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Jika terbukti bersalah maka IDI akan memberikan sanksi secara etika berupa pencabutan Surat Izin Praktek (SIP),” ungkap Didi.
Dijelaskan Didi, dalam proses pencabutan SIP harus ada rekomendasi dari Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) dan selanjutnya pencabutan SIP dilakukan oleh Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP).
Didi menyampaikan, aturan dasar dalam melakukan pemeriksaan pasien adalah harus ada perawat atau bidan yang mendampingi sebagai asisten.
“Saya melihat ini tidak dilakukan oleh oknum dokter tersebut, bahwa setiap pemeriksaan harus ada pendamping,” tegas Didi.
Oleh karena itu, agar peristiwa tersebut tidak terulang kembali, Dinas Kesehatan Kota Batam berencana akan mengirimkan surat ke seluruh klinik di Kota Batam agar memberikan tenaga pendamping saat dokter melakukan pemeriksaan pasien.
“Nanti akan kita surati semua klinik Kota Batam agar pemeriksaan terhadap pasien selalu ada pendamping. Karena ini juga merupakan aturan Akreditasi klinik,” pungkasnya. (Atok)





-
Batam4 hari ago
Pengerjaan Fisik Kegiatan TMMD ke-116 Kavling Seraya Hampir Rampung
-
BP Batam3 hari ago
Rudi Paparkan Rencana Strategis Pembangunan Batam, Ajak Masyarakat Asal Pariaman Dukung Kemajuan Daerah
-
Headline7 hari ago
Ukir Prestasi, Kemenkumham RI Raih Penghargaan Terbaik UKPBJ Proaktif Tahun 2023
-
Batam6 hari ago
Personel dan Masyarakat Kavling Seraya Ciptakan Rasa Kebersamaan di Kegiatan TMMD ke-116 Batam
-
Batam5 hari ago
Sahkan RUPTL PT PLN Batam 2023-2032, Pemerintah Dukung PLN Batam Tingkatkan Keandalan Listrik
-
Kepri2 hari ago
Gubernur Ansar Sampaikan Jawaban Pemerintah Terhadap Ranperda LPP APBD 2022
-
Kepri6 hari ago
Gubernur Ansar Serahkan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022 kepada DPRD Kepri
-
Batam14 jam ago
Satu-Satunya di Indonesia, Karang Taruna Kota Batam Miliki LPK Sendiri