Batam
Ini Motif Pelaku Penikaman Tukang Cendol di Depan Pasar Samarinda Jodoh
Batam, Kabarbatam.com – Gegara rebutan lahan parkir, Budi Damanik (36) tukang cendol di kawasan pasar Jodoh tewas ditikam oleh tersangka inisial SP (25).
Peristiwa itu terjadi pada hari Minggu (9/5/2021) sekira pukul 15.00 Wib di depan pasar Samarinda, Jodoh, Kecamatan Lubuk Baja.
Kasus penikaman tukang cendol itu terungkap, setelah jajaran Satreskrim Polresta Barelang yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan beserta tim melakukan penangkapan terhadap pelaku di Medan Sumatera Utara.
Wakasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Juwita Oktaviani mengatakan, peristiwa penikaman itu bermula diawali dengan cekcok antara pelaku dengan korban berkaitan dengan lahan parkir. Karena korban dan pelaku memilik kerja sambilan sebagai juru parkir di pasar Samarinda.
“Setelah cekcok, terjadi penikaman dengan motif sakit hati yang dilakukan oleh pelaku, karena korban telah mengambil lahan parkir yang saat itu mereka jaga,” ungkap Wakasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Juwita Oktaviani didampingi Kapolsek Lubuk Baja AKP Satria Nanda, SIK dan Kasi Humas Polresta Barelang, Iptu Tigor Sidabariba, Kamis (17/6/2021).

Selanjutnya, menurut keterangan saksi-saksi maupun investigasi dilapangan, diketahui pelaku SP (25) telah melarikan diri ke Medan Sumatera Utara usai penikaman itu terjadi.
“Kami memprofailing pelaku itu sendiri dan didapatkan, bahwa pelaku pada tanggal 20 mei 2021 melarikan diri ke Medan dengan menggunakan pesawat dari Batam. Selanjutnya, kami mencari informasi di Medan dan didapatkan pelaku tengah berada di rumah singgah sementara,” ujar AKP Juwita.
Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, 1 bilah badik milik pelaku, pakaian tersangka yang digunakan untuk melakukan penikaman dan pakaian korban.
Sementara itu, Kapolsek Lubuk Baja AKP Satria Nanda, SIK menambahkan, bahwa korban dan pelaku tidak saling mengenal dan mengenal korban pada saat keributan terjadi.
“Motif pelaku melakukan penikaman berlatar belakang rasa sakit hati lantaran berebut lahan parkir. Korban dan pelaku tidak saling mengenal dan ia mengenal korban pada saat cekcok itu terjadi,” tambahnya.
Kemudian, berdasarkan hasil otopsi, korban mendapatkan luka tikam di dada sebelah kiri hingga ke paru-paru dan jantung sehingga korban meninggal dunia di tempat.
“Atas perbuatannya, tersangka inisial SP (25) dikenakan Pasal 338 dan Pasal 351 Ayat 3 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Atok)
-
Natuna1 hari agoDana Desa Rp52 Miliar di Natuna Rawan Salah Kelola, Kejati Kepri Ungkap Temuan Administratif
-
Batam1 hari agoMassa Simpatisan Padati Kantor DPC Partai Gerindra, Iman Sutiawan: Jaga Harkat Martabat Partai!
-
Natuna2 hari agoTol Laut Belum Maksimal, Pengusaha Natuna Keluhkan Keterbatasan Reefer Container
-
Batam4 jam agoKapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin Dimutasi ke Mabes Polri
-
Batam1 hari agoHari Jadi ke-196 Batam, Amsakar-Li Claudia: Kota Maju Dibangun dari Kebersamaan
-
Headline3 hari agoInvestasi Pasir Kuarsa di Natuna Disorot, PT MMI Tegaskan Komitmen Patuh Hukum dan Lindungi Hak Masyarakat
-
Headline2 hari ago99% Layanan Telkomsel Pulih Pasca Bencana Banjir dan Longsor di Sumatera Barat
-
Batam19 jam agoDPRD Kota Batam Gelar Paripurna Hari Jadi Batam ke-198, Sarat Nuansa Budaya Melayu



