Connect with us

Batam

Iuran Naik, 0,1 Persen Peserta BPJS Kesehatan Mandiri Turun Kelas

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F5787648

Batam, kabarbatam.com – Iuran keanggotaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan naik seratus persen pertanggal 1 Januari 2019. Kenaikan iuran itu pun membuat beberapa peserta memilih turun kelas.
Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Batam, Maucensia Septrina, mengatakan penurunan itu terlihat dari presentase kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Batam yang mengajukan penurunan kelas dari kelas I dan II ke kelas III.
“Penurunan kelas untuk peserta mandiri, turun hingga 0,1 persen dari total jumlah peserta yang ada di Batam. Hal ini, berdasarkan data yang masuk ke kita pada November hingga Desember,” kata dia disela-sela Media Gathering di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Batam, Kamis (12/12) pagi.
Meski terjadi perpindahan kelas, pihaknya memastikan tak ada perubahan dan pelayanan. Perbedaannya hanya ada pada ruang rawat inap untuk peserta saja. Sementara obat dan perawatannya sama saja.
“Tak ada perubahan dalam hal pelayanan terkait turun kelas ini. Hanya saja, yang membedakan pada ruang rawat inap saja,” terangnya.
Menurutnya keinginan untuk menurunkan kelas pelayanan kesehatan adalah hak dari setiap warga dan tidak bisa dilarang. Alasannya bisa saja setiap orang berbeda-beda.
Maucensia melanjutkan, jumlah peserta mandiri pada bulan November sebesar 264.712 jiwa, sedangkan Desember 258.678 jiwa. Sementara itu jumlah peserta Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU)yang dialihkan ke Penerima Bantuan Iuran (PBI) oleh pemerintah 23.976 jiwa.
“Jadi perpindahan kelas ini tak terjadi karena adanya kenaikan iuran saja. Akan tetapi juga dipengaruhi faktor lain, seperti pekerja yang berhenti kerja atau di-phk,” terangnya.
Pihaknya pasti akan membantu proses penurunan kelas bagi para peserta BPJS Kesehatan. Asalkan mereka datang ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat dan mengajukan penurunan kelas.
“Untuk mengajukan perubahan kelas, baru bisa dilakukan jika yang bersangkutan sudah terdaftar sebagai peserta minimal satu tahun. Namun, dengan adanya kenaikan iuran ini, perubahan kelas pun tak perlu menunggu keanggotaan peserta mencapai setahun,” katanya.
Jumlah peserta BPJS Kesehatan Cabang Batam diketahui mencapai 1.015.034 peserta. Dari jumlah tersebut, di antaranya terdiri dari 35.394 PNS, TNI dan Polri 11.373 orang, Pejabat Negara 362 orang, dan 483.605 peserta dari pegawai swasta.
Sebelumnya, kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100% terangkum dalam Pasal 34 Perpres Nomor 75 Tahun 2019. Dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa besaran iuran yang harus dibayarkan sebesar Rp42.000 perbulan untuk kelas III, sebesar Rp110.000 perbulan untuk kelas II, dan sebesar Rp160.000 perbulan untuk kelas I.
Penyesuaian iuran ini dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan.

Advertisement

Trending