Connect with us

Headline

Jamhur Ismail: KPK Verifikasi Data tentang Laut

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F30084944

Batam, Kabarbatam.com– Beberapa Kepala Dinas di lingkungan Pemprov Kepri dijadwalkan dimintai keterangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (24/7/2019). Selain kepala dinas, KPK juga memeriksa pihak swasta.
Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di sembilan lokasi, masing-masing di Kota Batam, Kota Tanjungpinang, dan Kabupaten Karimun. Dari sembilan lokasi yang digeledah, delapan orang akan dimintai keterangan sebagai saksi.
Beberapa tempat yang disambangi KPK di antaranya, Kantor Dishub Kepri, Kantor DLHK Kepri, Kantor ESDM Kepri, rumah pejabat DKP Kepri, rumah pribadi protokol Gubernur Kepri dan rumah pribadi Gubernur Kepri di Karimun.
Dari sembilan tempat yang digeledah tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen terkait perizinan.
Kepala Dishub Kepri Jamhur Ismail membenarkan kedatangan KPK ke Kantor Dishub Kepri di Tanjungpinang. Jamhur mengatakan, Tim KPK datang untuk memberikan surat undangan.
“KPK datang untuk memberikan surat undangan sebagai saksi dan juga melakukan verifikasi data tentang laut,” ujar Jamhur, kemarin.
Pemeriksaan hari ini dijadwalkan berlangsung di Polresta Barelang, Batam. Selain para kepala dinas, KPK juga memeriksa pihak swasta.
Penggeledahan itu dilakukan KPK terkait pemgembangan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait izin prinsip reklamasi di Kepri yang menjerat Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun.
Karo Humas KPK Febri Diansyah melalui rilisnya mengatakan, sembilan tempat yang digeledah KPK tersebar di dua kota dan satu kabupaten. Masing-masing di Kota Batam yakni; rumah pihak swasta, Kock Meng; Rumah pejabat protokol Gubernur Kepri dan dua rumah pihak swasta di Batam yang diduga terkait dengan tersangka.
Febri menegaskan, dari sejumlah lokasi yang digeledah KPK mengamankan dokumen-dokumen terkait perizinan. “Kami berharap agar pihak-pihak yang berada di lokasi bersikap kooperatif agar proses hukum ini berjalan dengan baik,” ujar Febri.
Menurutnya, penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan dugaan suap dan gratifikasi  terkait izin prinsip reklamasi dan pemanfaatan ruang laut yang terbit di Provinsi Kepri.(aan)

Advertisement

Trending