Connect with us

Batam

Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Bimbar di Batam

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F30423744

Batam, Kabarbatam.com – Sri Wahyuni, korban meninggal dunia kecelakaan maut di jalan umum R. Suprapto, dekat Dam Mukakuning Batam, pada Senin (17/2) kemarin, mendapatkan santunan sebesar Rp 50 juta dari Jasa Raharja.
Kecelakaan maut tersebut menyebabkan enam orang korban terluka, satu orang diantaranya meninggal dunia atas nama Sri Wahyuni. Lima orang lainnya mengalami luka-luka.
Berdasarkan UU No. 34 Tahun 1964 dan Peraturan Menteri Keuangan 16 /PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, bagi korban meninggal dunia, maka Jasa Raharja akan menyerahkan hak santunan sebesar Rp. 50 Juta.
“Atas laka lantas yang terjadi tersebut, untuk pengendara dan pembonceng yang terlibat kecelakaan terjamin perlindungan dari Jasa Raharja,” ungkap Kepala Cabang PT Jasa Raharja (Persero) Kepri, Tamrin Silalahi, Selasa (18/2/2020).
“Untuk korban meninggal dunia atas nama Sri Wahyuni, Jasa Raharja akan menyerahkan santunan meninggal dunia sebesar Rp.50.000.000,- yang diserahkan kepada ahli waris korban,” ujar Tamrin.
Sementara untuk korban luka-luka, Jasa Raharja akan menjamin Biaya Perawatan masing-masing korban maksimum sebesar Rp 20 Juta,” pungkasnya. (Tok)

Advertisement

Trending