Connect with us

Batam

Jelang Idul Fitri 1443 H, Rutan Kelas II A Batam Usulkan 551 Warga Binaan Terima Remisi

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20220420 Wa0241
Kepala Rutan Kelas IIA Batam Yan Patmos.

Batam, Kabarbatam.com – Remisi tahunan atau pengurangan masa hukuman di Hari Raya Idul Fitri, tentu sangat dinantikan oleh seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) khususnya warga binaan di Rutan Kelas IIA Batam.

Jelang Hari Raya Idul Fitri 1443 H ini, Rutan Kelas II A Batam usulkan remisi terhadap 551 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham (Kakanwil Kemenkumham) Provinsi Kepri.

Kepala Rutan Kelas IIA Batam Yan Patmos mengatakan, penerima remisi yang diberikan kepada warga binaan pada Hari Raya Idul Fitri tahun ini terdiri dari dua kategori.

“Untuk Remisi Khusus (RK) 1 berjumlah 102 orang warga binaan mendapat 15 hari. Kemudian, Remisi Khusus (RK) 1 berjumlah 437 orang mendapatkan remisi selama 1 bulan dengan total keseluruhan 540 warga binaan,” ungkap Yan Patmos, Selasa (20/4/2022).

Kemudian, untuk Remisi Khusus (RK) 2 berjumlah 2 orang warga binaan menerima remisi selama 15 hari dan 9 orang warga binaan menerima remisi 1 bulan dengan total keseluruhan 11 orang.

“Jumlah keseluruhan remisi yang kita usulkan dari RK 1 dan RK 2 sebanyak 551 orang dan remisi ini diberikan kepada warga binaan yang beragama Islam,” jelasnya.

Lanjut, Yan Patmos menyampaikan, untuk Remisi Umum (RU) diberikan negara pada saat ulang tahun kemerdekaan. Dan siapapun berhak mendapatkannya termasuk warga negara asing.

“Kalau Remisi Khusus (RK) cuma ada 5 yakni Remisi Khusu Lebaran, Natal, Waisak, Nyepi dan Konghucu,” terangnya.

Sementara itu, program Remisi tergolong 3 bagian yakni Remisi Khusus, Remisi Umum dan Remisi Tambahan. Remisi tambahan diberikan kepada warga binaan bila mereka memberikan sumbangsih kepada Negara.

“Seperti halnya contoh kemarin bencana alam gempa di Palu, warga binaannya tidak ada yang berniat untuk melarikan diri padahal penjara dalam keadaan rusak. Jadi mereka termasuk dalam remisi kemanusiaan atau biasa disebut Remisi Tambahan,” tuturnya.

Pada Hari Raya Idul Fitri tahun ini, sebanyak 551 penerima remisi warga binaan Rutan Kelas IIA Batam baru diusulkan ke Kantor Wilyah (Kanwil) untuk selanjutnya diserahkan ke Dirjen.

“Nanti 3 hari menjelang Lebaran remisi itu turun. Dan itulah dibacakan setelah shalat Idul Fitri,” pungkasnya. (Atok)

Advertisement

Trending