Connect with us

Batam

Jemput Paket Sabu dalam Tong Sampah di Plaza Aviari, DK Dicokok Polisi

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20211025 Wa0134

Batam, Kabarbatam.com – Jajaran Dit Resnarkoba Polda Kepri meringkus DK, pelaku kepemilikan sabu seberat 443 gram di Pasar Aviari Kecamatan Batu Aji Kota Batam, Kamis (21/10/2021) kemarin.

Pelaku merupakan pengedar sabu di Kota Batam. Pasalnya, pelaku mendapatkan barang haram tersebut dipembuangan sampah yang berada di Plaza Aviari.

“Kurir yang mengantar sabu ke dalam tong sampah berinisial A, dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Kombes Harry Goldenhardt, Kabid Humas Polda Kepri, Senin (25/10/2021).

Goldenhardt mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat, bahwa akan ada transaksi pengantaran sabu di lokasi.

“Kami menangkap paksa pelaku, dan dari tangan pelaku didapat 443 gram sabu dalam plastuk hitam,” ujarnya.

Tim melakukan pengembangan lebih lanjut ke rumah pelaku di Sei Nayon, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.

“Saat berada dirumah pelaku, tim berhasil menemukan satu buah Deodoran yang didalamnya berisikan satu bungkus paket sabu sekitar seberat 3,5 gram serta 1 bungkus paket sabu seberat 2 gram,” ungkap Goldenhardt.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Pelaku diancam dengan hukuman mati atau pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun,” katanya.(romi)

Advertisement

Trending