Lingga
JPU Tuntut Dua Terdakwa Korupsi BBM di Lingga 8 Tahun Penjara

Lingga, Kabarbatam.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lingga menuntut dua terdakwa atas tindak pidana korupsi belanja bahan bakar minyak (BBM) transportasi laut dan sungai anggaran yang berasal dari APBD Kabupaten Lingga tahun 2022, 8 tahun penjara. Kasus korupsi ini merugikan negara sebesar Rp2 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Lingga, Rizal Edison, melalui Kasi Pidsus Kejari Lingga, Senopati, mengungkapkan bahwa kedua terdakwa, Afrianola Wisnu Brata dan Hendra, telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Mereka didakwa melanggar pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU Tipikor Jo pasal 55 Jo Pasal 64 KUHP.
“Sidang pembacaan tuntutan telah dilakukan pada Kamis, 4 Januari 2024, di Pengadilan Negeri Tanjungpinang,” kata Senopati, Jumat (5/1/2024).
Dalam pembacaan surat tuntutan, terhadap terdakwa Afrianola Wisnu Brata, JPU menuntut hukuman penjara selama 8 tahun 3 bulan, denda sebesar Rp500 juta subsidiair 6 bulan kurungan, serta pidana uang pengganti sejumlah Rp909.189.800.
Sementara itu, terdakwa Hendra dituntut hukuman penjara 8 tahun, denda Rp500 juta subsidiair 6 bulan kurungan, dan pidana uang pengganti Rp728.000.000.
“Apabila denda tidak dibayar dalam 1 bulan setelah inkrah, JPU akan melakukan lelang terhadap harta benda terdakwa. Jika harta benda tidak mencukupi, terdakwa akan menjalani pidana penjara selama 4 tahun,” tegas Senopati.
Hasil audit oleh Auditor Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menunjukkan bahwa kasus ini menyebabkan kerugian keuangan daerah mencapai Rp2.064.917.500 dari pagu anggaran sebesar Rp3.102.572.500.
Sejauh ini, Kejaksaan Negeri Lingga telah berhasil memulihkan atau mengembalikan kerugian daerah sebesar Rp427.727.700 dari terdakwa Hendra, sedangkan terdakwa Afrianola Wisnu Brata belum melakukan pengembalian kerugian negara.
Kejari Lingga terus berupaya melakukan pemulihan kerugian daerah dalam penanganan kasus korupsi ini. Proses persidangan akan terus berlanjut untuk menentukan nasib kedua terdakwa yang telah merugikan keuangan daerah Kabupaten Lingga.







-
Headline16 jam ago
Mantan Wakapolri Komjen Pol Yusuf Manggabarani Wafat, Dimakamkan di Makassar
-
Batam1 hari ago
Ada Perbaikan Pipa Depan Cammo Industrial Park, Ini Wilayah Terdampak Aliran Air Mengecil
-
Batam3 hari ago
DR Suyono Saputra Terpilih Sebagai Ketua ISEI Cabang Batam Periode 2025-2028
-
Batam2 hari ago
Kepri dan Johor Luncurkan Platform Promosi Wisata “JIWA”, Wujudkan Keistimewaan bagi Warga Perbatasan
-
Batam17 jam ago
PWI Batam Respons Dugaan Pemerasan oleh Oknum Wartawan di SMPN 26 Batam: Ini Hasilnya!
-
Batam2 hari ago
Universitas Batam Lepas 250 Mahasiswa Ikuti KKN Selama 1 Bulan di Teluk Mata Ikan Nongsa
-
Batam1 hari ago
Panglima Lang Laut Suherman Kecam Pencatutan Nama Yan Fitri Halimansyah Soal Tambang Bauksit di Lingga
-
Batam3 hari ago
Program “Eazy 1000 Passport” Digelar, Beri 60 Paspor Gratis dan Libatkan Penyandang Disabilitas