Lingga
JPU Tuntut Dua Terdakwa Korupsi BBM di Lingga 8 Tahun Penjara
Lingga, Kabarbatam.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lingga menuntut dua terdakwa atas tindak pidana korupsi belanja bahan bakar minyak (BBM) transportasi laut dan sungai anggaran yang berasal dari APBD Kabupaten Lingga tahun 2022, 8 tahun penjara. Kasus korupsi ini merugikan negara sebesar Rp2 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Lingga, Rizal Edison, melalui Kasi Pidsus Kejari Lingga, Senopati, mengungkapkan bahwa kedua terdakwa, Afrianola Wisnu Brata dan Hendra, telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Mereka didakwa melanggar pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU Tipikor Jo pasal 55 Jo Pasal 64 KUHP.
“Sidang pembacaan tuntutan telah dilakukan pada Kamis, 4 Januari 2024, di Pengadilan Negeri Tanjungpinang,” kata Senopati, Jumat (5/1/2024).
Dalam pembacaan surat tuntutan, terhadap terdakwa Afrianola Wisnu Brata, JPU menuntut hukuman penjara selama 8 tahun 3 bulan, denda sebesar Rp500 juta subsidiair 6 bulan kurungan, serta pidana uang pengganti sejumlah Rp909.189.800.
Sementara itu, terdakwa Hendra dituntut hukuman penjara 8 tahun, denda Rp500 juta subsidiair 6 bulan kurungan, dan pidana uang pengganti Rp728.000.000.
“Apabila denda tidak dibayar dalam 1 bulan setelah inkrah, JPU akan melakukan lelang terhadap harta benda terdakwa. Jika harta benda tidak mencukupi, terdakwa akan menjalani pidana penjara selama 4 tahun,” tegas Senopati.
Hasil audit oleh Auditor Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menunjukkan bahwa kasus ini menyebabkan kerugian keuangan daerah mencapai Rp2.064.917.500 dari pagu anggaran sebesar Rp3.102.572.500.
Sejauh ini, Kejaksaan Negeri Lingga telah berhasil memulihkan atau mengembalikan kerugian daerah sebesar Rp427.727.700 dari terdakwa Hendra, sedangkan terdakwa Afrianola Wisnu Brata belum melakukan pengembalian kerugian negara.
Kejari Lingga terus berupaya melakukan pemulihan kerugian daerah dalam penanganan kasus korupsi ini. Proses persidangan akan terus berlanjut untuk menentukan nasib kedua terdakwa yang telah merugikan keuangan daerah Kabupaten Lingga.
-
Batam2 hari agoKapal Mutiara Galrib Samudera Muatan Limbah Hitam Kandas, Laut Sekupang Terancam Tercemar
-
Batam21 jam agoWamen Desa Lantik Agus Wibowo sebagai Ketua DPP IARMI Kepri, Siapkan Program Menwa Masuk Desa dan Pulau
-
Batam2 hari agoPLN Batam Gelar First Piling Proyek PLTGU Batam #1 120 MW, Perkuat Sistem Kelistrikan dan Dorong Ekonomi Batam
-
Batam2 hari agoSetetes Darah, Sejuta Harapan: Kolaborasi KJK dan Lintas Institusi Gelar Donor Darah HPN 2026
-
Headline3 hari agoMulai Februari, Citilink A320 Layani Penerbangan Tanjungpinang-Jakarta Setiap Hari, Gantikan Garuda Indonesia
-
Batam2 hari agoBertemu Ketua KJK, Menteri Kehutanan dan Delegasi Jepang Siap Hadiri Aksi Tanam Mangrove Sempena HPN 2026
-
Batam2 hari agoTim Gabungan KSOP Batam Pasang Oil Boom Antisipasi Tumpahan Limbah Hitam Meluas di Laut Sekupang
-
Headline3 hari agoHadirkan Layanan Kesehatan Merata, Provinsi Kepri Raih UHC Award 2026



