Lingga
JPU Tuntut Dua Terdakwa Korupsi BBM di Lingga 8 Tahun Penjara
Lingga, Kabarbatam.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lingga menuntut dua terdakwa atas tindak pidana korupsi belanja bahan bakar minyak (BBM) transportasi laut dan sungai anggaran yang berasal dari APBD Kabupaten Lingga tahun 2022, 8 tahun penjara. Kasus korupsi ini merugikan negara sebesar Rp2 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Lingga, Rizal Edison, melalui Kasi Pidsus Kejari Lingga, Senopati, mengungkapkan bahwa kedua terdakwa, Afrianola Wisnu Brata dan Hendra, telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Mereka didakwa melanggar pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU Tipikor Jo pasal 55 Jo Pasal 64 KUHP.
“Sidang pembacaan tuntutan telah dilakukan pada Kamis, 4 Januari 2024, di Pengadilan Negeri Tanjungpinang,” kata Senopati, Jumat (5/1/2024).
Dalam pembacaan surat tuntutan, terhadap terdakwa Afrianola Wisnu Brata, JPU menuntut hukuman penjara selama 8 tahun 3 bulan, denda sebesar Rp500 juta subsidiair 6 bulan kurungan, serta pidana uang pengganti sejumlah Rp909.189.800.
Sementara itu, terdakwa Hendra dituntut hukuman penjara 8 tahun, denda Rp500 juta subsidiair 6 bulan kurungan, dan pidana uang pengganti Rp728.000.000.
“Apabila denda tidak dibayar dalam 1 bulan setelah inkrah, JPU akan melakukan lelang terhadap harta benda terdakwa. Jika harta benda tidak mencukupi, terdakwa akan menjalani pidana penjara selama 4 tahun,” tegas Senopati.
Hasil audit oleh Auditor Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menunjukkan bahwa kasus ini menyebabkan kerugian keuangan daerah mencapai Rp2.064.917.500 dari pagu anggaran sebesar Rp3.102.572.500.
Sejauh ini, Kejaksaan Negeri Lingga telah berhasil memulihkan atau mengembalikan kerugian daerah sebesar Rp427.727.700 dari terdakwa Hendra, sedangkan terdakwa Afrianola Wisnu Brata belum melakukan pengembalian kerugian negara.
Kejari Lingga terus berupaya melakukan pemulihan kerugian daerah dalam penanganan kasus korupsi ini. Proses persidangan akan terus berlanjut untuk menentukan nasib kedua terdakwa yang telah merugikan keuangan daerah Kabupaten Lingga.
-
Batam3 hari ago
Kampanye Akbar Paslon ASLI Jelang Masa Tenang Dipadati Ribuan Simpatisan dan Pendukung
-
Advertorial2 hari ago
Hari Pertama Setelah Cuti, Rudi Tinjau Proyek Infrastruktur Strategis untuk Wujudkan Kota Modern dan Bebas Kemacetan
-
Advertorial3 hari ago
Resmikan Sekretariat BPD KKSS Kota Batam, Warga KKSS Dihibur Atraksi Pesulap Mr. Mind Muhammad
-
Batam2 hari ago
Usai Terima SK dari Ketua BPW Kepri, Pengurus BPD KKSS Batam Gelar Pelantikan Desember 2024
-
Headline20 jam ago
Kolaborasi Spektakuler: Kepri Jadi Tulang Punggung Transportasi Udara melalui Pengoperasian Karya Anak Bangsa Pesawat N219
-
Natuna3 jam ago
Dedi Yanto Menilai APBD Natuna Tahun 2025 Kurang Satu Persen Sentuh Sektor Ekonomi
-
BP Batam14 jam ago
DPRD Kota Batam Setujui APBD Tahun 2025 Sebesar Rp 4,079 Triliun
-
Batam3 hari ago
Merinding, Ratusan Perahu Nelayan Pulau Terong Batam Sambut Kunjungan Ansar-Nyanyang