Lingga
Terdakwa Korupsi BBM di Lingga Kembalikan Kerugian Negara Sebesar Rp120 Juta
![Kejari Lingga Pengembalian Kerugian Negara Korupsi Bbm Fiktif Min](https://kabarbatam.com/wp-content/uploads/2024/01/Kejari-Lingga-Pengembalian-Kerugian-Negara-Korupsi-BBM-Fiktif-min-scaled.jpg)
Lingga, Kabarbatam.com – Dalam perkara tindak pidana korupsi belanja bahan bakar minyak (BBM) transportasi laut dan sungai yang bersumber dari anggaran APBD Kabupaten Lingga tahun 2022, satu dari dua terdakwa, Hendra, berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar Rp120 juta. Kembalinya dana tersebut menjadi langkah positif dalam upaya pemulihan kerugian daerah.
Kepala Kejaksaan Negeri Lingga, Rizal Edison, melalui Kasi Pidsus Kejari Lingga, Senopati, menyampaikan bahwa tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lingga terus bekerja keras untuk memulihkan kerugian daerah yang terjadi pada kasus tersebut.
“Pengembalian kerugian negara dari terdakwa Hendra berupa uang senilai Rp120 juta,” ungkap Senopati usai menerima pengembalian dana tersebut di Kantor Kejari Lingga pada Rabu (3/1/2024).
Laporan hasil audit oleh Auditor Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau mengungkapkan bahwa kasus ini menimbulkan kerugian Keuangan Daerah sebesar Rp2.064.917.500,- (dua milyar enam puluh empat juta sembilan ratus empat belas ribu lima ratus rupiah) dari pagu anggaran sebesar Rp3.102.572.500,- (tiga miliar seratus dua juta lima ratus tujuh puluh dua ribu lima ratus rupiah).
![](https://kabarbatam.com/wp-content/uploads/2024/05/Harris-baru.webp)
Kasus ini melibatkan dua terdakwa, Afrianola Wisnu Brata dan Hendra. Hingga saat ini, perkara tersebut masih dalam proses persidangan dan memasuki tahap pembacaan surat tuntutan.
Senopati menjelaskan bahwa upaya pemulihan kerugian daerah telah berhasil pada tahap penyidikan dengan jumlah Rp307.727.700,- (tiga ratus tujuh juta tujuh ratus dua puluh tujuh ribu tujuh ratus rupiah). Sementara pada tahap penuntutan atau persidangan, terdakwa Hendra berhasil mengembalikan dana sebesar Rp120.000.000,-.
“Dengan demikian, total sementara Jaksa berhasil memulihkan kerugian korupsi sebesar Rp427.727.700,” terang Senopati.
Tim Jaksa masih terus bekerja dan berupaya dengan langkah-langkah, termasuk melakukan Penelusuran Aset (Asset Tracing), untuk memperoleh pemulihan kerugian negara yang maksimal.
“Pesan Jaksa Agung pak Burhanuddin mengenai penegakan hukum yang tuntas dan berhasil adalah ketika mampu mengembalikan keuangan negara secara maksimal dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat,” kata Senopati.(Fik)
![](https://kabarbatam.com/wp-content/uploads/2024/04/Gambar-WhatsApp-2024-04-17-pukul-14.15.12_23aa6fe8.jpg)
![](https://kabarbatam.com/wp-content/uploads/2023/03/DPRD-karimun.jpg)
![](https://kabarbatam.com/wp-content/uploads/2022/03/IMG-20220318-WA0004.jpg)
-
Batam2 hari ago
BPW KKSS Kepri Tunjuk Arifuddin Jalil Plt Ketua KKSS Kota Batam
-
Anambas12 jam ago
Aksi Cepat Tanggap Lanal Tarempa Evakuasi Korban Kapal Tenggelam di Perairan Tarempa
-
Batam7 hari ago
PT DSAW di Kawasan Industri Terpadu Kabil Alami Kebakaran Hebat
-
Headline13 jam ago
Koalisi Besar Usung Amsakar – Li Claudia Chandra, Kemana PDIP dan PKS Akan Berlabuh?
-
Batam5 hari ago
Jasad Wanita Ditemukan Membusuk Tak Jauh dari Bangunan Apartemen Pollux Habibie Batam
-
Batam19 jam ago
Wasit Dianggap Curang, Tim Sepak Bola Batam Minta Wasit Popda Kepri Dievaluasi
-
Batam5 hari ago
ABK Kapal Tongkang Hilang di Perairan Kabil, Tim Basarnas Masih Lakukan Pencarian
-
Headline6 hari ago
Program Ansar Gratiskan SPP untuk Siswa SMA/SMK dan SLB Mulai Terealisasi Bulan Ini