Connect with us

Lingga

JPU Tuntut Dua Terdakwa Korupsi BBM di Lingga 8 Tahun Penjara

akhlilfikri

Published

on

Sidang Korupsi Bbm Di Lingga
Sidang pembacaan surat tuntutan terdakwa kasus korupsi BBM di Lingga yang berlangsung di PN Tanjungpinang, Kamis (4/1/2024)

Lingga, Kabarbatam.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lingga menuntut dua terdakwa atas tindak pidana korupsi belanja bahan bakar minyak (BBM) transportasi laut dan sungai anggaran yang berasal dari APBD Kabupaten Lingga tahun 2022, 8 tahun penjara. Kasus korupsi ini merugikan negara sebesar Rp2 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Lingga, Rizal Edison, melalui Kasi Pidsus Kejari Lingga, Senopati, mengungkapkan bahwa kedua terdakwa, Afrianola Wisnu Brata dan Hendra, telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Mereka didakwa melanggar pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU Tipikor Jo pasal 55 Jo Pasal 64 KUHP.

“Sidang pembacaan tuntutan telah dilakukan pada Kamis, 4 Januari 2024, di Pengadilan Negeri Tanjungpinang,” kata Senopati, Jumat (5/1/2024).

Dalam pembacaan surat tuntutan, terhadap terdakwa Afrianola Wisnu Brata, JPU menuntut hukuman penjara selama 8 tahun 3 bulan, denda sebesar Rp500 juta subsidiair 6 bulan kurungan, serta pidana uang pengganti sejumlah Rp909.189.800.

Sementara itu, terdakwa Hendra dituntut hukuman penjara 8 tahun, denda Rp500 juta subsidiair 6 bulan kurungan, dan pidana uang pengganti Rp728.000.000.

“Apabila denda tidak dibayar dalam 1 bulan setelah inkrah, JPU akan melakukan lelang terhadap harta benda terdakwa. Jika harta benda tidak mencukupi, terdakwa akan menjalani pidana penjara selama 4 tahun,” tegas Senopati.

Hasil audit oleh Auditor Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menunjukkan bahwa kasus ini menyebabkan kerugian keuangan daerah mencapai Rp2.064.917.500 dari pagu anggaran sebesar Rp3.102.572.500.

Sejauh ini, Kejaksaan Negeri Lingga telah berhasil memulihkan atau mengembalikan kerugian daerah sebesar Rp427.727.700 dari terdakwa Hendra, sedangkan terdakwa Afrianola Wisnu Brata belum melakukan pengembalian kerugian negara.

Kejari Lingga terus berupaya melakukan pemulihan kerugian daerah dalam penanganan kasus korupsi ini. Proses persidangan akan terus berlanjut untuk menentukan nasib kedua terdakwa yang telah merugikan keuangan daerah Kabupaten Lingga.

Advertisement

Trending