Connect with us

Batam

Jual 30 Butir Ekstasi untuk Pesta Ultah, Hidayat Dibekuk Polisi di Batuampar

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20210828 Wa0072
Hidayat (34) diamankan polisi.

Batam, Kabarbatam com – Jual beli narkoba di masa pandemi Covid-19 sangat mengiurkan. Pasalnya, keuntungan dari hasil penjualan bisa berkali lipat.

Hal itu dirasakan Hidayat (34), pengedar pil ektasi sebelum ditangkap jajaran Sat Narkoba Polresta di Kawasan Industri Mega Cipta, Batuampar, Kamis (26/8/2021).

Hidayat yang memiliki 30 butir pil ekstasi tersebut ingin menjual barang haram tersebut kepada pembeli di Tempat Hiburan Malam (THM), namun diciduk oleh polisi.

“Saya dapat pil ini dari Alex, dan saya jual perbutir,” kata Hidayat, saat diperiksa di Sat Narkoba Polresta Barelang, Sabtu (28/8/2021).

Satu butir pil ekstasi dijual dengan harga Rp150 ribu, dan barang tersebut ia ambil karena ada orderan dari pelanggan.

“Katanya mereka mau merayakan ulang tahun, dan pembeli ini mau 30 butir pil,” ujarnya.

Lanjut Hidayat, ia sudah 5 kali menjual pil haram tersebut, dan baru kali ini ditangkap polisi. “Dari Rp150 ribu, saya untung Rp100 ribu,” ungkap Hidayat.

Sementara itu, Kanit 1 Sat Narkoba Polresta Barelang, Iptu Rizqy Saputra mengatakan bahwa pelaku sudah lama menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Pelaku sudah 1 bulan kami ikuti, dan akhirnya kami ringkus di pinggir jalan di depan Mega Cipta,” kata Rizqy.

Rizqy menjelaskan, pil ekstasi ini hanya diedarkan di Batam, dan barang itu didapatnya di daerah Bengkong.

“Pelaku kami jerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2, ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal seumur hidup,” ujarnya.(Rom)

Advertisement

Trending