Connect with us

Headline

Ada 98 Perusahaan Tambang Kuarsa di Kepri yang Antri Menunggu IUP Operasi Produksi

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20231022 26788
Ketua Umum Himpunan Penambang Kuarsa Indonesia (HIPKI) Ady Indra Pawennari.

Batam, Kabarbatam.com – Kebijakan Presiden Joko Widodo agar seluruh jajaran dari tingkat Kementerian/Lembaga (K/L) hingga pemerintah daerah agar mempermudah pelayanan perizinan investasi dan usaha belum sepenuhnya dilaksanakan pemerintah daerah, termasuk dinas terkait.

Pelayanan perizinan berusaha yang mudah yang disampaikan Presiden Jokowi dimaksudkan untuk meningkatkan investasi, menggerakkan ekonomi dan memberikan kontribusi (PAD) bagi daerah. Namun saat ini masih banyak didapati pengajuan izin berusaha dari para pelaku usaha mandek di pemerintah daerah, khususnya di dinas terkait.

Salah satunya, Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Provinsi Kepulauan Riau. Ketua Umum Himpunan Penambang Kuarsa Indonesia (HIPKI) Ady Indra Pawennari mengungkapkan, saat ini baru ada tiga IUP Operasi Produksi tambang pasir kuarsa yang diterbitkan oleh dinas terkait.

Selebihnya, ungkap Ady, masih ada sekitar 98 pengajuan WIUP, IUP Eksplorasi yang sedang berproses ke tahap Operasi Produksi lagi yang belum dikeluarkan dinas terkait.

“Izin-izin tersebut merupakan izin yang diajukan para pengusaha tambang. Baru ada tiga yang sudah keluar sejak terjadi peralihan pengurusan izin dari daerah ke (pemerintah) pusat, dan balik lagi (pengurusannya) di daerah,” ungkapnya.

Izin pertama dan kedua, urai Ady, terbit pada sekitar tahun 2014 ketika kewenangan pengurusan IUP Operasi Produksi ada di daerah. Satu izin lainnya menyusul terbit ketika terjadi pelimpahan kewenagan dari pusat dan dikembalikan lagi kepada daerah sesuai Perpres No. 55 Tahun 2022.

“Dari catatan kami baru ada tiga IUP Operasi Produksi yang diterbitkan oleh pemerintah. Setelah itu belum ada lagi hingga saat ini. Kami menyayangkan lambannya daerah menerbitkan IUP Operasi Produksi bagi pelaku usaha. Mandeknya izin-izin ini di dinas terkait juga sangat berdampak bagi kami dan para pelaku usaha lainnya. Kami tidak dapat bekerja, padahal aturan dan regulasi terkait perizinan ini sudah ada,” kata Ady,

Pihaknya bersama para pelaku usaha tambang lainnya sangat berharap ada kepastian berinvestasi di Kepri. Arahan Presiden Jokowi agar jajaran pemerintah di bawahnya memberikan berbagai kemudahan perizinan berusaha juga dimaksudkan agar investor dan pelaku usaha nyaman, aman dan memiliki kepastian berinvestasi di daerah.

“Bukan tanpa sebab, kemudahan berinvestasi ini akan menggerakkan perekonomian di daerah. Selain ini, kegiatan-kegiatan investasi yang berjalan dan beroperasi juga memberikan kontribusi (PAD) bagi daerah,” ungkapnya.

Dikatakan Ady, sekadar diketahui pajak dari tambang pasir kuarsa ini seluruhnya masuk ke kas daerah. “Seluruhnya, 100 persen masuk ke daerah. Tidak ada yang ke pusat. Ini akan sangat membantu Kepri untuk meningkatkan perekonomian di wilayah. Masyarakat juga akan merasakan dampaknya dengan meningkatnya perekonomain mereka dari PAD daerah yang meningkat drastis,” paparnya.

“Lingga sudah membuktikan hal itu, dimana PAD mereka naik hingga dua-tiga kali lipat karena pajak dari tambang pasir kuarsa 100 persen masuk ke kas daerah,” ungkap Ady. Ia mengatakan bahwa pihaknya baru saja berkonsultasi dengan Kementerian LHK Ady untuk melaporkan kendala yang dialami pelaku usaha. Terutama terkait persoalan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) yang banyak dikeluhkan pengusaha pasir kuarsa di Kepri.

“Salah satu persoalan yang diadukan teman-teman pengusaha tambang pasir kuarsa di Kepri, terkait syarat PPKH yang diberlakukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) bagi pemohon IUP, baik tahap eksplorasi maupun operasi produksi,” kata Ady, peraih Anugerah Pahlawan Inovasi Teknologi Tahun 2015.

Ady membeberkan, pemberlakuan syarat PPKH dalam pengajuan IUP ekplorasi dan operasi produksi oleh DPMPTSP Kepri dianggap para pengusaha tambang pasir kuarsa tak lazim. Pemberlakuan syarat tersebut dinilai mengada-ada karena tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Sementara ketika mengajukan PPKH di Kementerian LHK, pengusaha tambang diwajibkan melampirkan perizinan yang berlaku efektif, serta clear and clean sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri LHK No. 7 Tahun 2021.

Ia mengutarakan, setelah mendengarkan penjelasan langsung dari verifikator Direktorat Rencana, Penggunaan dan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan, Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) Kementerian LHK, Welly Rahayu, bahwa PPKH dapat diberikan setelah memperoleh IUP Operasi Produksi, HIPKI berencana melayangkan somasi kepada DMPTSP Kepri.

“Ini penting, supaya kita ada kepastian hukum dan kepastian berusaha. Kalau DMPTSP Kepri menolak pengajuan IUP karena tidak ada PPKH dan Kementerian LHK menolak PPKH karena tidak ada IUP, kami mau mengadu ke siapa lagi?” tanya Ady.

Terkait masih banyaknya pengajuan IUP Operasi Produksi mandek dan tidak ditindaklanjuti DPM-PTSP Kepri, Kepala DPM-PTSP Kepri Hasfarizal Hendra belum dapat berkomentar banyak. Hasfarizal meminta waktu untuk segera mengecek seluruh IUP Operasi Produksi tersebut. “Nanti akan kami jelaskan semuanya. Terkait data tersebut (puluhan IUP) saya rasa tak sampai segitu. Kami akan kroscek. Nanti kami jelaskan kepada rekan-rekan media,” ujarnya.

“Pengusaha tak perlu risau, karena kami tak pernah menghambat. Justru kami mempermudah dan memperlancar pengurusan izin-izin di DPM-PTSP Kepri jika semua sesuai dengan aturan dan ketentuan. Dalam aturan Menteri LHK juga sudah jelas tentang aturan pengunggunaan kawasan hutan, termasuk soal PPKH yang mesti dilampirkan oleh pelaku usaha,” ujarnya. (war)

Advertisement

Trending