Connect with us

Batam

BP2RD Kota Batam Tambah 100 Tapping Box bagi Wajib Pajak

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20210615 Wa0116
Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Batam, Raja Azmansyah.

Batam, Kabarbatam.com – Pemerintah Kota (Pemko) Batam berkomitmen untuk terus menjunjung transparasi. Termasuk, dalam upaya menggali dan mengelola pendapatan asli daerah (PAD), baik itu berupa pajak maupun retribusi.

Bahkan, akan ada penambahan 100 tapping box atau mesin pencatat transaksi bagi wajib pajak (WP) di Kota Batam. Tujuannya, memaksimalkan pendapatan agar sesuai dengan transaksi riil di lapangan.

“Masih kami data wajib pajak mana saja yang akan dipasang. Tambahan 100 tapping box ini nanti khusus (WP) restoran dan tempat hiburan,” kata Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Batam, Raja Azmansyah, Selasa (15/6/2021).

Ia mengaku, tambahan 100 tapping box tersebut merupakan hasil kerja sama Pemko Batam dan Bank Riau Kepri. Dengan adanya tambahan itu, kata dia, diharapkan mampu mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak.

“Ini bentuk tranparansi kita agar semua pajak terdata dan bisa dipertanggungjawabkan. Untuk saat ini, sudah 525 tapping box terpasang dan akan ditambah 100 yang baru,” katanya.

Azmansyah mengaku, dengan adanya tapping box tersebut akan memudahkan wajib pajak menyetorkan pajak yang ditransfer langsung ke kas daerah. Dengan semua transaksi yang dilakukan secara nontunai itu pula, diharapkan menjadi wujud nyata dari langkah pemerintah memastikan akuntabilitas serta transparansi pengelolaan keuangan daerah.

“Pelaporan pun dilakukan secara rutin ke Bendahara Umum Daerah (BUD) setiap hari. Sistem penerimaan dan pencatatan pembayaran pajak di BP2RD Kota Batam bersifat real-time (saat itu juga), karena BPPRD Kota Batam sudah host-to-host dengan Bank Riau Kepri,” katanya.

Ia berharap, dengan upaya yang dilakukan seperti itu, maka PAD Batam akan terus meningkat dan menghindari adanya kesalahan dalam pelaporan pajak. Ia pun menekankan, penerapan sistem saat ini dinilai efektif untuk menghindari penyimpangan baik dari petugas maupun wajib pajak.

“Kita sangat terbuka untuk memastikan tidak ada celah bagi petugas atau wajib pajak untuk nakal karena semua transaksi nontunai dan terdata dengan akurat,” tegas Azmansyah.

Advertisement

Trending