Connect with us

Batam

Kabur ke Langkat, Pelaku Pembunuhan Samping BRI Jodoh Batam Berhasil Dibekuk Polisi

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20240726 Wa0387

Batam, Kabarbatam.com – Sempat kabur ke Kabupaten Langkat Sumatera Utara, otak pelaku pembunuhan Samsudin berhasil diringkus tim gabungan Polresta Barelang dan Polda Kepri.

Dalam pelariannya, Hermanto alias Gondrong (46) ditangkap Polisi saat bersama selingkuhannya yakni Mumun yang tak lain merupakan istri korban. Mumun sendiri, saat ini masih di jadikan saksi oleh Polisi guna pengusutan lebih lanjut atas kasus tersebut.

Img 20240726 Wa0386

Kapolresta Barelang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengatakan, pelaku Hermanto ditangkap Polisi setelah terbukti melakukan pembunuhan terhadap Samsudin pada hari Selasa (25/6/2024) sekira pukul 02.30 Wib, di Jalan Samping Bank BRI Jodoh Square Kelurahan Sei Jodoh, Kecamatan, Batu Ampar, Kota Batam.

“Motifnya, pelaku melakukan pembunuhan tersebut yaitu karena ia marah dan sakit hati karena selingkuhannya Mumun mengaku telah di pukul oleh korban Samsudin yang tak lain suami sirinya Mumun,” ungkap Kombes Pol Heribertus Ompusunggu saat konferensi pers di Mapolresta Barelang, Jum’at (26/7/2024).

Kapolresta menjelaskan, kronologi kejadian berawal pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2024 sekira pukul 03.30 Wib, korban Samsudin bertengkar dengan istri sirinya Mumun. Lalu, ia menemui pelaku Hermanto dikosannya dan mengatakan bahwa ia telah di pukul oleh korban.

Mengetahui hal tersebut, membuat pelaku Hermanto marah dan emosi. Lantas, ia bersama Mumun menemui korban yang saat itu sedang berada di Samping Bank BRI Sei Jodoh.

Img 20240726 Wa0385

“Setelah bertemu, terjadilah cekcok antara pelaku dan korban. Tanpa disadari korban, pelaku mengambil pisau di motornya dan menikamnya menggunakan sebilah pisau ke arah perut secara bertubi-tubi dan mereka kabur meninggalkan tempat kejadian,” ujarnya.

Lanjut, Kombes Pol Heribertus menyampaikan, pada saat peristiwa itu terjadi korban Samsudin sempat dilarikan ke Rumah Sakit Harapan Bunda namun nyawanya tak dapat tertolong.

“Berdasarkan hasil visum, korban meninggal dunia akibat luka tusukan benda tajam yakni sebanyak 10 luka tusukan pada bagian perut sejumlah 3 tusukan, bagian dada sejumlah 4 tusukan, bagian punggung 2 tusukan dan bagian leher 1 luka tusukan,” jelasnya.

Setelah Polisi melakukan serangkaian penyelidikan, Satreskrim Polresta Barelang, Jatanras Polda Kepri dan Unit Reskrim Polsek Batu Ampar berhasil melacak keberadaan pelaku.

“Pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 di Kabupaten Langkat, selama 2 hari pelaku di kepung akhirnya di berhasil di tangkap di desa Aman Damai. Alhamdulillah, dibantu oleh masyarakat disana dengan jumlah kurang lebih 30 orang di dusun membantu menemukan pelaku, karena pelaku sempat melarikan diri,” terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku di jerat dengan Pasal 338 KUHPidana ancaman 15 Tahun penjara dan atau Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana dengan ancaman 7 Tahun penjara. (Atok)

Advertisement

Trending