Connect with us

Batam

Kabur ke Meranti usai Cabuli Anak Bawah Umur, JB Diringkus Polsek Sekupang

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Whatsapp image 2021 12 08 at 10.19.48 (1)

Batam, Kabarbatam.com – JB (53), pelaku pencabulan anak dibawah umur berinisial AA (6) yang masuk Daftar Pencabulan Orang (DPO) Polsek Sekuang, diringkus di Kepulauan Meranti, Riau.

Aksi pelaku diketahui oleh orang tua korban, dimana saat korban setelah selesai membuang air kecil mengalami rasa sakit dan perih pada bagian kemaluannya.

“Orang tua pelaku langsung mengecek dengan menyenter bagian kemaluan korban dengan maksud untuk memastikan keadaan yang di alami oleh korban,” kata Iptu Buhedi Sinaga, Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Selasa (7/12/2021).

Buhedi menjelaskan, orang tua korban mendapati luka lecet dan kemerah-merahan pada bagian kemaluan korban, dan korban menceritakan kejadian yang diperbuat pelaku.

“Orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekupang, dan kami langsung turun ke lapangan,” ujarnya.

Mendapatkan informasi tersebut, tim opsnal langsung berangkat menuju Kepulauan Meranti Riau dan di bantu oleh opsnal Polres Kepulauan Meranti Polda Riau.

“Sesampai di Kepulauan Meranti, tim langsung bergerak dan pelaku berhasil di amankan di dalam sebuah kapal MV. Dumai Line 2 dan Selanjutnya pelaku di bawa ke Batam guna proses lebih lanjut,” ungkap Buhedi.

Atas Perbuatannya, Pelaku di Jerat dengan Pasal Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76 D dan atau Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.(*)

Advertisement

Trending