Headline
Kadin Tegaskan Penghentian Layanan Dokumen CK-FTZ Batam Rugikan Pengusaha
BATAM, KABARBATAM.com– Kebijakan Ditjen Bea Cukai terkait Penghentian Pelayanan Dokumen CK-FTZ di K-PBPB Batam, menindaklanjuti surat Sesmenko Perekonomian ke Dirjen BC, mendapat reaksi dari induk asosiasi pengusaha, Kamar Dagang dan Industri (Kadin).
Ketua Kadin Kota Batam, Jadi Rajagukguk, mengatakan, Kadin sebagai mitra strategis pemerintah prinsipnya mendukung dan mengawal kebijakan pemerintah, sepanjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, khususnya di Kawasan PBPB Batam.
Namun kembali, menurut Jadi, kebijakan Kemenko Perekonomian melalui Surat Sesmenko Perekonomian ke Dirjen BC tersebut membuat kacau sistem dan membuat ketidakpastian dalam berusaha. Surat Sesmenko ke Dirjen BC, yang kemudian disusul terbitnya Nota Dinas Dirjen Bea dan Cukai, Nomor: ND-466/BC/2019, tertanggal 14 Mei 2019, perihal tidak melayani Dokumen CK-FTZ di K-PBPB Batam dinilai merugikan dunia usaha.
“Kebijakan tersebut lagi-lagi membuat ketidakpastian dalam berusaha di Batam. Sesmenko terkesan “melempar bola” kepada BC untuk memporak-porandakan sistem perdagangan bebas dan pelabuhan bebas di Batam,” ungkap Jadi, Minggu (19/5/2019).
Saat ini, menurut Jadi, banyak pengusaha menyampaikan keluhannya kepada Kadin Batam. Kalangan pengusaha mengaku merugi akibat dampak kebijakan Bea Cukai tidak melayani CK-FTZ di KPBPB Batam. “Kebijakan tersebut meresahkan pelaku usaha. Mereka mempertanyakan, karena kebijakan tersebut tanpa ada sosialisasi,” tegasnya.
Kadin Batam menghimbau, pengusaha yang merasa dirugikan akibat kebijakan tersebut dapat melaporkan ke Kadin di Graha Kadin Batam. Saat ini, kata Jadi, pihaknya masih menunggu dan mempajari nota dinas Dirjen Bea Cukai.
“Pada Jumat kemarin, saya menghubungi Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi, menanyakan terkait nota dinas tersebut, dan rencananya pekan depan akan bertemu untuk mendiskusikan secara langsung hal tersebut,” kata Jadi.
Jadi mengungkapkan, terkait kajian KPK terhadap status FTZ Batam pernah disampaikan Litbang KPK kepada Kadin saat pertemuan Kadin Batam dan Kadin Kepri bersama KPK termasuk soal rangkap jabatan kepala daerah. Namun tidak secara detail memaparkan isi kajiannya, hanya soal potensial loss akibat kebijakan FTZ di Batam.
“Kajian FTZ Batam oleh KPK juga akan kami pelajari, termasuk tentang potensial loss yang disebutkan KPK hingga sebesar Rp111 triliun. Itu dasar hitungan dan kajiannya seperti apa? Dalam hal ini Kadin Batam perlu mempertanyakan, karena KPK bukan lembaga kajian pusat studi seperti LPEM UI, UGM, dan INDEF,” ungkapnya.
Jika ada potential loss, sambung Jadi, lantas bagaimana dengan potensi income yang diterima oleh negara dari K-PBPB Batam? Seperti dari sektor; pajak PPh Badan dan Perorangan, penyerapan tenaga kerja, devisa ekspor, transfer uang ke daerah hasil tenaga kerja, pelayanan BP Batam dari jasa dan perdagangan, termasuk PNBP, dan berbagai pelayanan lainnya yang dihitung sebagai pendapatan dari kebijakan FTZ di Batam. “Tentunya ini juga harus di hitung dong,” jelasnya.
Jadi menambahkan, diakui bahwa faktanya memang ada barang yang beredar di FTZ Batam merembes ke daerah lainnya non FTZ, namun hal tersebut lebih pada pengawasannya atau law enforcement. Termasuk soal kasus penyelundupan, terang Jadi, tidak hanya di Batam, hampir di setiap pelabuhan rentan kasus penyelundupan.
“Tapi lagi-lagi (barang yang merembes ke daerah non FTZ) ini soal pengawasannya. Jangan karena ada tikus di rumah, rumah yang dibakar. Karena ada rembesan ke non FTZ, kemudian mengeluarkan kebijakan yang merugikan pengusaha dan menimbulkan ketidakpastian dalam berusaha,” tegasnya.
Jadi juga mempertanyakan terkait kebijakan KPK yang merembet ke jalur politik terkait wacana pembubaran Badan Pengusahaan (BP) Batam. “Ini kan bukan kewenangan atau ranah KPK. Kami juga menanyakan, mengapa KPK tidak menyinggung analisanya tentang rangkap jabatan (ex-officio) kepala daerah. Itu (rangkap jabatan) merupakan pelanggaran UU dan maladministrasi sesuai kajian Ombudsman RI,” pungkas Jadi.
Diberitakan sebelumnya, Ditjen Bea dan Cukai mencabut pembebasan pengenaan cukai rokok di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) alias free trade zone (FTZ). Aturan baru ini, berlaku untuk empat wilayah FTZ yakni Batam, Bintan, Karimun (Provinsi Kepri), dan Sabang.
Penghapusan fasilitas fiskal tersebut juga berlaku untuk barang kena cukai (BKC) lainnya, seperti; etanol dan minuman yang mengandung etil alkholol.
Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi, mengatakan, tidak ada lagi pembebasan barang kena cukai di FTZ. Menurut Heru, pencabutan fasilitas pembebasan cukai di FTZ merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sementara itu, rekomendasikan lainnya dari KPK yakni memberikan masukan agar BP Batam dibubarkan. Wakil Ketua KPK RI Saut Situmorang mengatakan, rekomendasi pembubaran itu bukan dari pemerintah pusat tetap kesimpulan bersama antara pemerintah dengan KPK. “Ya betul itu kesimpulan bersama,” kata Saut, Sabtu (18/5/2019). (aan)
-
Batam2 hari ago
Kampanye Akbar Paslon ASLI Jelang Masa Tenang Dipadati Ribuan Simpatisan dan Pendukung
-
Advertorial1 hari ago
Hari Pertama Setelah Cuti, Rudi Tinjau Proyek Infrastruktur Strategis untuk Wujudkan Kota Modern dan Bebas Kemacetan
-
Batam2 hari ago
Kendalikan Judi Online Beromzet Miliaran di Batam, Perjalanan Kakak Beradik Candra dan Anton Berakhir di Bui
-
Advertorial2 hari ago
Resmikan Sekretariat BPD KKSS Kota Batam, Warga KKSS Dihibur Atraksi Pesulap Mr. Mind Muhammad
-
Batam1 hari ago
Usai Terima SK dari Ketua BPW Kepri, Pengurus BPD KKSS Batam Gelar Pelantikan Desember 2024
-
Batam3 hari ago
Belanja Fiktif Gunakan Anggaran RSUD Embung Fatimah, Kejari Batam Tetapkan 2 Orang Tersangka
-
Batam2 hari ago
Merinding, Ratusan Perahu Nelayan Pulau Terong Batam Sambut Kunjungan Ansar-Nyanyang
-
Batam2 hari ago
Masuki Masa Tenang, H. Muhammad Rudi Ajak Tim Pemenangan dan Relawan Jaga Kekompakan