Connect with us

Headline

Kapolsek Balai Karimun Himbau Pelajar Bijak Gunakan Media Sosial

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F9829376

Karimun, Kabarbatam.com– Kapolsek Balai Karimun AKP Budi Hartono S.IK, M.M, mengatakan, menyikapi kemajuan teknologi khususnya penyebaran informasi yang semakin mudah untuk di akses semua kalangan, pelajar dihimbau agar bijak menggunakan media sosial.
Hal itu disampaikan Kapolsek Balai Karimun saat melaksanakan Giat Police Go To School Kepolisian Sektor (Polsek) Balai Karimun di salah satu sekolah terbaik di Kabupaten Karimun, Senin(13/1/2020) sekitar pukul 07.15 Wib.
Kegiatan yang bertujuan untuk melakukan pendekatan kepada pelajar dalam keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tersebut, berlanjut di SMA Santo Yusup Jl.Pertambangan Bukit Sidomulyo II, Kelurahan Tanjungbalai,Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun.
“Saat ini kemajuan teknologi khususnya bidang informasi berkembang sangat pesat, semua orang bisa dengan mudahnya membuat dan mengakses gambar, video, artikel berita, dan sebagainya di internet dan media sosial,” kata Budi Hartono.
Kemajuan teknologi di bidang informasi tersebut,menurutnya, banyak dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk menyebarkan berita palsu atau hoax. untuk itu Budi menghimbau kepada para pelajar khususnya warga sekolah SMA Santo Yusup untuk berhati-hati dalam bersosial media.

“Saat ini kemajuan teknologi, khususnya bidang informasi berkembang sangat pesat, semua orang bisa dengan mudahnya membuat dan mengakses berita”.
“Dimana mudahnya hal tersebut dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawab untuk menyebarkan berita palsu, untuk itu saya himbau kepada Keluarga Besar SMA Santo Yusup agar bijak menggunakan media sosial,” ungkapnya.
Terakhir, mantan Kapolsek Tebing ini juga menghimbau kepada warga sekolah untuk bijak bersosial media seperti membudayakan diri menelusuri kebenaran sebuah informasi di media sosial.
“Bijak dalam menggunakan media sosial adalah salah satunya bisa menyikapi pemberitaan yang ada, setelah membaca sebuah pemberitaan yang dianggap meragukan bahkan salah, diharuskan untuk menelusuri kebenarannya jangan langsung percaya dan kembali mempostingnya dari orang lain tanpa mencari tahu terlebih dahulu”.
“Hal tersebut saat kita termakan berita palsu dan kita sudah membagikannya, walaupun nantinya bisa dihapus namun dalam hitungan menit bisa di screenshoot atau rekaman layar oleh orang lain, dan dijadikan sebagai barang bukti penyebaran berita palsu dimana tentunya yang rugi adalah diri kita sendiri,” tutupnya.
Untuk diketahui, jika terbukti menyebarkan berita palsu atau hoax pelaku penyebar hoax bisa terancam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE. Di dalam pasal itu disebutkan, “Setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. (Gik)

Advertisement

Trending