Headline
Kapolsek Balai Karimun Himbau Pelajar Bijak Gunakan Media Sosial
Karimun, Kabarbatam.com– Kapolsek Balai Karimun AKP Budi Hartono S.IK, M.M, mengatakan, menyikapi kemajuan teknologi khususnya penyebaran informasi yang semakin mudah untuk di akses semua kalangan, pelajar dihimbau agar bijak menggunakan media sosial.
Hal itu disampaikan Kapolsek Balai Karimun saat melaksanakan Giat Police Go To School Kepolisian Sektor (Polsek) Balai Karimun di salah satu sekolah terbaik di Kabupaten Karimun, Senin(13/1/2020) sekitar pukul 07.15 Wib.
Kegiatan yang bertujuan untuk melakukan pendekatan kepada pelajar dalam keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tersebut, berlanjut di SMA Santo Yusup Jl.Pertambangan Bukit Sidomulyo II, Kelurahan Tanjungbalai,Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun.
“Saat ini kemajuan teknologi khususnya bidang informasi berkembang sangat pesat, semua orang bisa dengan mudahnya membuat dan mengakses gambar, video, artikel berita, dan sebagainya di internet dan media sosial,” kata Budi Hartono.
Kemajuan teknologi di bidang informasi tersebut,menurutnya, banyak dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk menyebarkan berita palsu atau hoax. untuk itu Budi menghimbau kepada para pelajar khususnya warga sekolah SMA Santo Yusup untuk berhati-hati dalam bersosial media.
“Saat ini kemajuan teknologi, khususnya bidang informasi berkembang sangat pesat, semua orang bisa dengan mudahnya membuat dan mengakses berita”.
“Dimana mudahnya hal tersebut dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawab untuk menyebarkan berita palsu, untuk itu saya himbau kepada Keluarga Besar SMA Santo Yusup agar bijak menggunakan media sosial,” ungkapnya.
Terakhir, mantan Kapolsek Tebing ini juga menghimbau kepada warga sekolah untuk bijak bersosial media seperti membudayakan diri menelusuri kebenaran sebuah informasi di media sosial.
“Bijak dalam menggunakan media sosial adalah salah satunya bisa menyikapi pemberitaan yang ada, setelah membaca sebuah pemberitaan yang dianggap meragukan bahkan salah, diharuskan untuk menelusuri kebenarannya jangan langsung percaya dan kembali mempostingnya dari orang lain tanpa mencari tahu terlebih dahulu”.
“Hal tersebut saat kita termakan berita palsu dan kita sudah membagikannya, walaupun nantinya bisa dihapus namun dalam hitungan menit bisa di screenshoot atau rekaman layar oleh orang lain, dan dijadikan sebagai barang bukti penyebaran berita palsu dimana tentunya yang rugi adalah diri kita sendiri,” tutupnya.
Untuk diketahui, jika terbukti menyebarkan berita palsu atau hoax pelaku penyebar hoax bisa terancam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE. Di dalam pasal itu disebutkan, “Setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. (Gik)
-
Batam3 hari ago
Polda Kepri Gerebek Server Judi Online Terbesar di Batam, Omzet Capai Miliaran Per Bulan
-
Batam2 hari ago
Kampanye Akbar Paslon ASLI Jelang Masa Tenang Dipadati Ribuan Simpatisan dan Pendukung
-
Advertorial1 hari ago
Hari Pertama Setelah Cuti, Rudi Tinjau Proyek Infrastruktur Strategis untuk Wujudkan Kota Modern dan Bebas Kemacetan
-
Batam2 hari ago
Kendalikan Judi Online Beromzet Miliaran di Batam, Perjalanan Kakak Beradik Candra dan Anton Berakhir di Bui
-
Advertorial2 hari ago
Resmikan Sekretariat BPD KKSS Kota Batam, Warga KKSS Dihibur Atraksi Pesulap Mr. Mind Muhammad
-
Batam1 hari ago
Usai Terima SK dari Ketua BPW Kepri, Pengurus BPD KKSS Batam Gelar Pelantikan Desember 2024
-
Batam2 hari ago
Belanja Fiktif Gunakan Anggaran RSUD Embung Fatimah, Kejari Batam Tetapkan 2 Orang Tersangka
-
Batam2 hari ago
Merinding, Ratusan Perahu Nelayan Pulau Terong Batam Sambut Kunjungan Ansar-Nyanyang