Connect with us

Batam

Karoke Triple J Pub Batam Ditindak karena Tak Berizin, THM Lainnya Memilih Tiarap

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20210429 Wa0020
Tim Terpadu Kota Batam mendatangi 15 lokasi dalam razia kepatuhan protokol kesehatan dan kepatuhan terkait buka tutup Tempat Hiburan Malam (THM), Rabu (28/4/2021) malam.

Batam, Kabarbatam.com – Tim Terpadu Kota Batam mendatangi 15 lokasi dalam razia kepatuhan protokol kesehatan dan kepatuhan terkait buka tutup Tempat Hiburan Malam (THM), Rabu (28/4/2021) malam. Dari 15 lokasi itu, satu tempat karaoke dan satu kafe melanggar.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam, Salim, mengatakan, tim mendapati Karoke Triple J &J Pub tetap beroperasi saat peringatan Malam Nuzulul Qur’an. Parahnya lagi, THM itu tidak mengantongi legalitas izin.

“Sudah kita lakukan pengecekan izin usaha, THM itu milik Hendrik yang dikelola Shindii dan penanggung jawabnya Ade. Dari pengecekan, tidak terdapat legalitas izin,” ujarnya, Kamis (29/4/2021).

Khusus untuk Karoke Triple J &J Pub sudah diberikan teguran oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Batam. “Sudah diarahkan datang ke kantor DPM PTSP untuk dimintai keterangan,” ujarnya.

Dalam kegiatan yang dilaksanakan pukul 20.30 hingga pukul 00.15 itu, tim yang terdiri dari TNI-Polri, Satpol PP, Ditpam, DPM PTSP Batam, Dishudpar Batam, Bagian Hukum Setdako Batam, DLH, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, serta Dishub Kota Batam itu, mendatangi 15 titik.

Lokasi pertama, Welcome to Batam. Di lokasi ini, tim hanya memberikan imbauan kepada pengunjung terkait protokol kesehatan Covid-19 dengan cara mengelilingi lokasi.

Kemudian, Pasar Buana Centrak Park,
Tim hanya memberikan imbauan kepada pengunjung dan juga pengusaha terkait protokol kesehatan Covid-19.

“Arena permainan Top 100 Tembesi, pantauan tim tutup total. Kemudian Karoke Triple J &J Pub sudah dipanggil ke DPM PTSP,” ujarnya.

Kemudian, Arena Permainan SP Zone (SP Plaza) juga tutup total. Berpindah ke Candu Kafein SP Plaza, tempat usaha milik Adriansyah Seregar tersebut dinyatakan melanggar protokol kesehatan.

“Karyawan tidak memakai Masker, tidak menyediakan tempat ciuci tangan, tidak menjaga jarak. Tindak lanjut yang dilakukan oleh tim memberikan surat teguran,” katanya.

Berpindah tempat lain, Komplekw Pertokoan Tunas Regency, saat pemantauan dari tim, tidak ada satupun kafe dan bar yang beroperasi. Selanjutnya, arena permainan Uban Game dan beberapa Arena permainan di Mitra Mall Batu Aji juga terpantau tutup.

“Lokasi lain, Pujasera J8 depan Dc Mall Kelurahan Tanjung Uma, hanya memberikan imbauan kepada pemilik usaha terkait Prokes Covid-19,” katanya.

Kemudian, Kawasan Kampung Bule, pantauan tim tutup total, tidak ada aktivitas yang dilakukan THM tersebut. Begitu juga Arena Permainan depan Utama Hotel, Arena permainan Gold Mine, Arena permainan Sky 88, Karoke Galaxy Harbourbay, Karoke M One Harborbay

“Pantauan tim, dipastikan tutup dan tidak ada aktivitas apapun di lokasi,” ujarnya. (*)

Advertisement

Trending