Batam
Karyawan Bawa Kabur Rp200 Juta Uang Indomaret Bengkong, Pelaku: Untuk Bayar Hutang Judi Online

Batam, Kabarbatam.com – Sempat buron, pelaku penggelapan uang perusahaan milik Indomaret Anugerah Park Bengkong Palapa Batam berhasil diringkus Satreskrim Polresta di wilayah Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Diketahui, pelaku Abdul Khalik Hasibuan (24) merupakan karyawan Indomaret Anugerah Park Bengkong itu sendiri. Ia jadi buronan Satreskim Polresta Barelang, setelah nekat melarikan uang perusahaan sebesar Rp 200 juta lebih.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, tindak pidana penggelapan dalam jabatan itu terjadi pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 sekira pukul 15.30 Wib, di Toko Indomaret Anugerah Park Bengkong Palapa, Kelurahan Tanjung Buntung Kecamatan Bengkong.
“Pelaku Abdul Khalik Hasibuan (24) merupakan sopir PT Indomarco Prismatama (Indomaret). Ia melarikan diri dengan membawa uang tunai Rp 216 juta hingga akhirnya ditangkap di Tapanuli Tengah, Sumatera Utara,” ungkap Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Dwi Ramadhanto saat konferensi pers, Rabu (6/3/2024) siang.
Menurut Kapolres, saat melancarkan aksinya, modus operandi yang dilakukan pelaku yakni menjemput uang tunai atau omzet dengan dalih colektor sales dari enam toko Indomaret di Kota Batam.
“Setelah berhasil menjemput uang omzet dari enam toko Indomaret tersebut, pelaku langsung membawa kabur uang itu,” ujarnya.
Lanjut, Kapolresta menyampaikan, pelaku Pelaku Abdul Khalik Hasibuan (24) berhasil dibekuk setelah melarikan diri Kampung Pemandangan, Kelurahan Hajoran, Kecamatan Pandan, Tapanuli Tengah, Kamis 29 Februari 2024.
“Menurut pengakuan pelaku, uang tersebut digunakan untuk membayar hutang judi online dan berfoya-foya serta keperluan lainnya,” tutur Kapolresta.
Selain berhasil mengamankan pelaku, Polisi turut menyita sejumlah barang bukti diantaranya 6 unit berangkas uang toko Indomaret, 6 lembar resi penyetoran uang toko Indomaret, 1 unit handphone Samsung A34 5G warna hitam, 1 unit handphone realme warna silver dan uang tunai sebesar Rp 11.500.000.
Atas perbuatannya, tersangka Abdul Khalik Hasibuan dijerat Pasal 374 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara. (Atok)









-
Headline6 jam ago
Wakil Walikota Raja Ariza Resmikan Cue Spot Billiard Tanjungpinang
-
Batam2 hari ago
Solusi untuk Kepri Menghadapi Tarif Impor yang Dikenakan Presiden AS Donald Trump
-
Batam2 hari ago
Ada Penggantian Gate Valve di Sei Harapan, Suplai Air di Tj Riau & Sekitarnya Mengalir Kecil
-
Batam17 jam ago
Kapolresta Barelang Tinjau Kesiapan Arus Balik Lebaran di Pelabuhan Roro Telaga Punggur
-
Batam2 hari ago
Merespon Kebijakan Tarif Impor-Ekspor AS: Ini Strategi BP Batam Pertahankan Pangsa Pasar Global
-
Headline12 jam ago
10 BPW se-Sumatera Dukung Andi Amran Sulaiman Jadi Ketua Umum KKSS
-
Batam17 jam ago
Tinjau Sejumlah Titik Objek Vital, Polda Kepri Pastikan Kelancaran Arus Balik Mudik Lebaran 2025
-
Bintan1 hari ago
Meriahkan Syawal, Gubernur Ansar Hadiri Festival Lagu Hari Raya Idul Fitri di Kijang Bintan