Batam
Karyawan Bawa Kabur Rp200 Juta Uang Indomaret Bengkong, Pelaku: Untuk Bayar Hutang Judi Online
Batam, Kabarbatam.com – Sempat buron, pelaku penggelapan uang perusahaan milik Indomaret Anugerah Park Bengkong Palapa Batam berhasil diringkus Satreskrim Polresta di wilayah Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Diketahui, pelaku Abdul Khalik Hasibuan (24) merupakan karyawan Indomaret Anugerah Park Bengkong itu sendiri. Ia jadi buronan Satreskim Polresta Barelang, setelah nekat melarikan uang perusahaan sebesar Rp 200 juta lebih.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, tindak pidana penggelapan dalam jabatan itu terjadi pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 sekira pukul 15.30 Wib, di Toko Indomaret Anugerah Park Bengkong Palapa, Kelurahan Tanjung Buntung Kecamatan Bengkong.
“Pelaku Abdul Khalik Hasibuan (24) merupakan sopir PT Indomarco Prismatama (Indomaret). Ia melarikan diri dengan membawa uang tunai Rp 216 juta hingga akhirnya ditangkap di Tapanuli Tengah, Sumatera Utara,” ungkap Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Dwi Ramadhanto saat konferensi pers, Rabu (6/3/2024) siang.
Menurut Kapolres, saat melancarkan aksinya, modus operandi yang dilakukan pelaku yakni menjemput uang tunai atau omzet dengan dalih colektor sales dari enam toko Indomaret di Kota Batam.
“Setelah berhasil menjemput uang omzet dari enam toko Indomaret tersebut, pelaku langsung membawa kabur uang itu,” ujarnya.

Lanjut, Kapolresta menyampaikan, pelaku Pelaku Abdul Khalik Hasibuan (24) berhasil dibekuk setelah melarikan diri Kampung Pemandangan, Kelurahan Hajoran, Kecamatan Pandan, Tapanuli Tengah, Kamis 29 Februari 2024.
“Menurut pengakuan pelaku, uang tersebut digunakan untuk membayar hutang judi online dan berfoya-foya serta keperluan lainnya,” tutur Kapolresta.
Selain berhasil mengamankan pelaku, Polisi turut menyita sejumlah barang bukti diantaranya 6 unit berangkas uang toko Indomaret, 6 lembar resi penyetoran uang toko Indomaret, 1 unit handphone Samsung A34 5G warna hitam, 1 unit handphone realme warna silver dan uang tunai sebesar Rp 11.500.000.

Atas perbuatannya, tersangka Abdul Khalik Hasibuan dijerat Pasal 374 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara. (Atok)
-
Batam2 hari agoPenyelundupan 12 Ribu Batang Kayu Bakau ke Singapura Digagalkan Ditpolairud Polda Kepri
-
Batam1 hari agoPengurus AMSI Kepri 2025–2028 Resmi Dilantik, Siap Perkuat Media Digital Berkualitas
-
Batam2 hari agoAdy Indra Pawennari: KJK Wadah Komunitas, Tidak Ada Dualisme Loyalitas
-
Batam2 hari agoAmsakar – Li Claudia Tekankan Akuntabilitas Dana Hibah, KONI Batam Targetkan Juara Umum Porprov 2026
-
Batam2 hari agoAmsakar – Li Claudia Tekankan Akuntabilitas Dana Hibah, KONI Batam Targetkan Juara Umum Porprov 2026
-
Headline1 hari agoGuntur Sahat Tegaskan Komitmen Kanwil Imigrasi Kepri Jadikan Media Mitra Strategis
-
Bintan11 jam agoBintan Raih Terbaik I di Ajang Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026
-
Batam8 jam agoArdi Beri Ilmu Pariwisata, Budaya, dan Ekraf kepada Pemandu Wisata APM



