Connect with us

Batam

Karyawan Bawa Kabur Rp200 Juta Uang Indomaret Bengkong, Pelaku: Untuk Bayar Hutang Judi Online

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20240306 Wa0110
pelaku penggelapan uang perusahaan milik Indomaret Anugerah Park Bengkong Palapa Batam berhasil diringkus Satreskrim Polresta di wilayah Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Batam, Kabarbatam.com – Sempat buron, pelaku penggelapan uang perusahaan milik Indomaret Anugerah Park Bengkong Palapa Batam berhasil diringkus Satreskrim Polresta di wilayah Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Diketahui, pelaku Abdul Khalik Hasibuan (24) merupakan karyawan Indomaret Anugerah Park Bengkong itu sendiri. Ia jadi buronan Satreskim Polresta Barelang, setelah nekat melarikan uang perusahaan sebesar Rp 200 juta lebih.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, tindak pidana penggelapan dalam jabatan itu terjadi pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 sekira pukul 15.30 Wib, di Toko Indomaret Anugerah Park Bengkong Palapa, Kelurahan Tanjung Buntung Kecamatan Bengkong.

“Pelaku Abdul Khalik Hasibuan (24) merupakan sopir PT Indomarco Prismatama (Indomaret). Ia melarikan diri dengan membawa uang tunai Rp 216 juta hingga akhirnya ditangkap di Tapanuli Tengah, Sumatera Utara,” ungkap Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Dwi Ramadhanto saat konferensi pers, Rabu (6/3/2024) siang.

Menurut Kapolres, saat melancarkan aksinya, modus operandi yang dilakukan pelaku yakni menjemput uang tunai atau omzet dengan dalih colektor sales dari enam toko Indomaret di Kota Batam.

“Setelah berhasil menjemput uang omzet dari enam toko Indomaret tersebut, pelaku langsung membawa kabur uang itu,” ujarnya.

Img 20240306 Wa0109

Lanjut, Kapolresta menyampaikan, pelaku Pelaku Abdul Khalik Hasibuan (24) berhasil dibekuk setelah melarikan diri Kampung Pemandangan, Kelurahan Hajoran, Kecamatan Pandan, Tapanuli Tengah, Kamis 29 Februari 2024.

“Menurut pengakuan pelaku, uang tersebut digunakan untuk membayar hutang judi online dan berfoya-foya serta keperluan lainnya,” tutur Kapolresta.

Selain berhasil mengamankan pelaku, Polisi turut menyita sejumlah barang bukti diantaranya 6 unit berangkas uang toko Indomaret, 6 lembar resi penyetoran uang toko Indomaret, 1 unit handphone Samsung A34 5G warna hitam, 1 unit handphone realme warna silver dan uang tunai sebesar Rp 11.500.000.

Img 20240306 Wa0111

Atas perbuatannya, tersangka Abdul Khalik Hasibuan dijerat Pasal 374 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara. (Atok)

Advertisement

Trending